Penangkapan Satu Keluarga di Tompobulu
Ternyata Ini Penyebab Pembunuhan Sadis dan Penyanderaan di Bantaeng
Siri' merupakan istilah bahasa Bugis-Makassar yang menggambarkan keadaan tertimpa malu atau terhina dalam masyarakat.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, TOMPOBULU - Kepolisian Resor Bantaeng, telah melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan dan penyanderaan di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban dibunuh karena siri’.
Siri' merupakan istilah bahasa Bugis-Makassar yang menggambarkan keadaan tertimpa malu atau terhina dalam masyarakat.
Pasalnya korban, Rosmini (18 tahun), diketahui telah berhubungan badan dengan Usman alias Sumang (45 tahun), yang tak lain merupakan sepupu korban sendiri.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan terhadap kesembilan anggota keluarga tersebut.
"Keluarga merasa malu karena korban Rosmini telah berbuat atau berhubungan badan dengan Usman," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, dalam pesan persnya, Minggu (10/5/2020).
Menurut keterangan AKBP Wawan Sumantri, Rosmini meninggal dengan cara dipukul dengan kayu dan dibacok dengan golok.
Hasil penyidikan sementara, yang menjadi eksekutor pembunuhan ada dua orang, yakni kedua kakak lelaki korban yakni Rahman dan Suprianto alias Anto.
Untuk pengembangan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bantaeng juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Usman, Zainal, dan Irfandi.
Ketinganya merupakan orang yang sempat disandera oleh keluarga tersebut.
Selain ketiga orang itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Untuk memeriksa kejiwaan, kami akan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut," tambahnya.
Satu keluarga tersebut kini telah diamankan di Polres Bantaeng.
Sementara Tempat Kejadian Perkara, telah di buat garis polisi dan dilakukan olah TKP oleh inavis dan tim medis.
Sementara jenasah Rosmini dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, untuk dilakukan Visum Et Repertum.