Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Tak Jera Mencuri, Warga Pangkep Ini Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Ia ditangkap pada saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Jl Permandian Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Ist
Ainun (34) pelaku pencurian yang sudah lima kali keluar masuk penjara 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Ainun (34) kembali ditangkap Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare lantaran melakukan aksi pencurian, Jumat (8/5/2020) malam.

Ia ditangkap pada saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Jl Permandian Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Ainun sendiri beralamatkan di Jl Cendana Timur, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Saat diamankan, Ainun sempat menyangkali perbuatannya. Namun setelah dilakukan introgasi, pelaku akhirnya mengakuinya.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat ingin melarikan diri dan melawan petugas.

Tembakan peringatan tiga kali ke udara tidak ia indahkan, hingga akhirnya tim melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian betisnya.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal.

Aiptu Faesal mengatakan, Ainun merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk lapas dengan kasus yang sama, yaitu pencurian pemberatan.

Ainun juga merupakan DPO Polres Soppeng sejak 2018, dan DPO Polsek Suppa, Polres Pinrang.

Selain itu, Ainun juga merupakan napi asimilasi Covid-19 yang pernah ditahan di Rutan Kelas II B Kota Parepare.

"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk kedalam rumah milik korban di Parepare pada saat korban sedang tertidur," kata Faesal, Sabtu (9/5/2020).

"Ainun masuk dengan cara cara mencungkil pintu jendela rumah milik korban, lalu mengambil barang berharga di rumah tersebut," ujarnya.

Barang-barang yang diambil Ainun yaitu berupa TV, smartphone, serta uang tunai, rokok, dan laptop.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut yaitu dua buah TV dengan berbagai merek, lima buah smartphone, enam buah tabung gas, dan uang tunai yang diambil pelaku sebanyak kurang lebih 1,4 juta.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bacukiki, Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 362-367 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved