Opini Prof Aminuddin Ilmar
Kepatuhan Sosial dalam PSBB
Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kaidah, aturan pokok, ukuran, atau patokan yang harus diterima
Oleh
Aminuddin Ilmar
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terlaksananya sebuah kebijakan dalam bentuk aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terutama harus didukung oleh kepatuhan dari masyarakat yang dalam Ilmu hukum disebut sebagai adanya “kepatuhan hukum”, sedangkan dalam Ilmu sosial disebut “kepatuhan sosial”.
Dalam kepustakaan diberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan kepatuhan sosial itu sebagaimana dikemukakan oleh Chaplin (1989) sebagai pemenuhan, mengalah dan tunduk patuh dengan kerelaan atau mengalah serta membuat suatu keinginan konformitas sesuai dengan harapan atau kemauan orang lain.
Sedangkan menurut Milgram (1963) kepatuhan terkait erat dengan persoalan ketaatan pada otoritas aturan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh data, bahwa kepatuhan muncul bukan karena adanya keinginan dari pelaksanaan perintah untuk menyesuaikan diri, akan tetapi lebih karena didasarkan akan adanya kebutuhan untuk menjadi apa yang lingkungan harapkan atau reaksi yang timbul untuk merespon tuntutan lingkungan sosial yang ada.
Berkenaan dengan kepatuhan sosial yang diharapkan dari penerapan atau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah dituangkan ke dalam sebuah aturan, dimana aturan itu kita sebut sebagai aturan hukum yang mengatur pergaulan hidup masyarakat dan bertujuan untuk mencapai suatu keadaan tertib hukum.
Dengan kata lain, bahwa keberadaan dari norma hukum tersebut yang juga merupakan peraturan sosial dan bersangkut paut dengan adanya perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi atau hubungan sosial.
Dalam arti, bahwa norma hukum itu mengatur bagaimana agar tindakan atau perbuatan dari masyarakat itu dapat memenuhi dan mematuhi norma larangan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kaidah, aturan pokok, ukuran, atau patokan yang harus diterima secara utuh oleh masyarakat guna menjalani pembatasan sosial, khususnya dalam mengatur kehidupan dan tingkah lakunya sehari- hari, agar dalam kehidupan sosial bisa terwujud yang namanya rasa aman dari wabah virus corona yang mematikan.
Keberadaan aturan hukum yang diwujudkan sebagai norma hukum dalam mendorong kepatuhan masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangatlah penting dan menentukan, oleh karena sifat dan karakter dasar dari sebuah norma hukum itu, adalah bersifat memaksa baik secara individu maupun orang banyak agar bertindak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan dan diberlakukan tersebut.
Dalam praktik penerapan norma hukum tersebut tentu kita dapatkan adanya norma yang bersifat positif dalam arti sifat dari norma itu, adalah bersifat mengharuskan dan menekankan atau kompulsif yang tentu saja dimulai dari norma yang sifatnya ringan dan lunak seperti; norma memperbolehkan maupun sampai kepada norma yang bersifat paksaan.
Sebaliknya, juga kita dapatkan norma hukum yang bersifat negatif, dimana norma hukum itu bersifat melarang sama sekali untuk melakukan sesuatu dan bahkan menjadikan sebagai sebuah perbuatan yang terlarang untuk dilakukan atau dikerjakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan sosial terhadap norma hukum yang diberlakukan oleh pemerintah dapat dirumuskan sebagai sikap yang seharusnya dilakukan atau dikerjakan oleh masyarakat dengan tunduk dan patuh serta dengan tulus agar setiap individu warga masyarakat bisa menjalankan perannya secara baik dan benar, sehingga seluruh tindakan atau perbuatannya berjalan dengan baik dan benar pula serta meninggalkan apa yang menjadi larangan agar terhindar dari sanksi hukum berupa hukuman yang harus dijalani.
Dalam kepustakaan juga dijelaskan adanya berbagai faktor yang dapat mempengaruhi sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum itu tidak bisa terlaksana dengan baik.
Thomas Blass (2010) dengan jelas mengemukakan ada tiga faktor yang memberi pengaruh besar terhadap tingkat kepatuhan seseorang yakni; pertama berkenaan dengan soal kepribadian yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Faktor ini akan berperan kuat dalam mempengaruhi intensitas kepatuhan seseorang ketika berada pada suatu situasi yang lemah dan ditopang dengan pilihan yang bersifat ambigu serta mengandung banyak hal.
Selain itu, sangat bergantung pada lingkungan individu itu tumbuh dan berkembang serta seperti apa peran pendidikan yang telah diterimanya. Kedua, berkenaan dengan soal kepercayaan dimana perilaku dan tindakan yang ditampilkan oleh individu kebanyakan berdasarkan pada keyakinan yang dianut.
Dengan sikap loyalitas yang ada pada dirinya akan dapat mempengaruhi tindakan atau perbuatannya.
Dalam arti, individu akan lebih mudah mematuhi norma hukum yang ada berdasar pada keyakinan bahwa hukum itu diadakan untuk mengatur kehidupan sehingga perlu ditaati dan dipatuhi.
Perilaku patuh didasarkan pada kepercayaan dan adanya penghargaan kepada hukum. Ketiga, berkenaan dengan soal lingkungan yang mendukung.
Dengan adanya nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan masyarakat tentunya akan sangat mempengaruhi proses internalisasi yang dilakukan oleh setiap individu dalam lingkungannya, apakah itu dalam suatu lingkungan keluarga, pekerjaan, dan masyarakat yang secara kondusif dan komunikatif memungkinkan setiap individu melakukan aktivitas kegiatannya dengan baik.
Dengan lingkungan yang baik tentu akan membuat individu bisa belajar tentang seperti apa arti suatu norma hukum itu dan kemudian bisa menginternalisasikan dalam dirinya dan ditampilkan melalui perilaku dalam lingkungannya.
Menurut Taylor (2018) bahwa kepatuhan atau ketaatan seseorang terhadap otoritas hukum atau norma sosial yang ada bisa juga didasarkan pada adanya informasi yang cukup memadai dan tersedia, dalam arti bahwa seseorang kadang-kadang mau melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan hanya setelah kepada mereka diberikan sejumlah informasi yang cukup dan tersedia, sehingga menimbulkan adanya pemahaman yang baik.
Selanjutnya, berkenaan pula dengan hal imbalan apa yang dapat diperoleh oleh seseorang berkenaan dengan pemberlakuan atau penerapan sebuah aturan hukum.
Selain itu, berkenaan dengan soal keahlian atau kecakapan yang dapat memberikan dorongan pemahaman dengan baik seperti apa norma hukum telah ditetapkan dan diberlakukan oleh pemerintah.
Terakhir, berkenaan dengan soal paksaan yang dapat diberikan kepada yang tidak patuh bisa berupa paksaan secara fisik dan sampai kepada ancaman hukuman bagi yang melanggar.
Pendapat dari Milgram (2010) sedikit berbeda bahwasannya faktor yang mempengaruhi kepatuhan menurutnya ada tiga hal yakni; berkenaan dengan soal pengawasan yang dilakukan oleh suatu otoritas hukum.
Dengan melalui sebuah pengawasan yang ketat maka akan dihasilkan tingkat kepatuhan yang tinggi, dan bilamana tidak tentu saja kepatuhan akan menurun.
Selain itu, daya pengaruh situasi atau kondisi yang ada di sekitar seseorang juga akan dapat memberi pengaruh pada kepatuhan.
Tentu saja setiap orang akan melihat seperti apa kepatuhan orang lain dalam menerima dan menaati sebuah aturan hukum yang telah ditetapkan dan diberlakukan.
Kalau yang terjadi bahwa sebagian besar orang patuh dan taat terhadap aturan itu, maka seseorang itu akan ikut terdorong untuk mematuhinya. Kalau tidak maka yang terjadi adalah adanya pembangkangan sosial atau “social disobedience” atau ketidak patuhan hukum.
Berdasarkan uraian tentang faktor yang bisa memberi pengaruh terhadap tingkat kepatuhan sosial dalam mematuhi dan menaati sebuah aturan hukum yang ditetapkan atau diberlakukan oleh pemerintah tentu tidak semudah yang bisa kita bayangkan, bahwa sebuah aturan hukum yang diberlakukan akan dapat begitu saja diterima oleh masyarakat dalam bentuk atau wujud adanya kepatuhan sosial tidaklah sebegitu mudah dalam praktiknya.
Sebab hal itu tidak hanya memerlukan proses internalisasi norma hukum itu ke dalam setiap individu warga masyarakat dan kemudian diwujudkan dalam tindakan atau perbuatannya.
Akan tetapi juga memerlukan dorongan kuat dari luar yakni; dari pemerintah untuk tidak hanya melakukan pengawasan dan pengendalian semata.
Namun juga informasi yang cukup tersedia dan adanya paksaan yang harus dapat diterapkan atau diberlakukan.
Di sini pula berperan apa yang disebut dengan psikologi hukum masyarakat. Ia bisa memberi informasi kepada pemerintah seperti apa kondisi sosial psikologis masyarakat agar penerapan atau pemberlakuan sebuah aturan hukum dapat ditaati dan dipatuhi oleh segenap masyarakat.
Kalau tidak, maka pemerintah harus bekerja ekstra keras tentunya dengan biaya yang tidak sedikit.(*)
@mks09052020