11 Penumpang Positif Corona
Baru Sehari Dibuka, Sudah Ada 11 Penumpang Positif Corona di Bandara Soetta
Baru saja sehari bukan, sudah ditemukan 11 Penumpang dinyatakan positif Corona di Bandara Seokarno Hatta ( Soetta) Tangerang.
PT Angkasa Pura II Aktifkan Posko di Bandara Soetta
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2020.
Surat edaran itu tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mulai berlaku Kamis (7/5/2020).
Dalam aturan itu tetap memasukkan pelaragan kegiatan mudik.
Selain itu, surat edaran tentang perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif yang diperbolehkan.
Serta, perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.
Oleh karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) kemudian memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara.
SE No 31 tahun 2020 itu untuk mendukung SE No 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5/2020).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, kata Muhammad Awaluddin, seluruh bandara perseroan yang berjumlah 19 bandara mulai 7 Mei 2020 sudah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan dilengkapi fasilitas kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.
"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya," tutur Awaluddin.
"Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ucapnya lagi.
Sementara itu, terkait tiket penerbangan, SE No 31 tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandara.
Berdasarkan SE No 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Mereka menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covif-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
Juga pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.
PT Angkasa Pura II juga pastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II saat ini adalah Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
Selain itu, Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung).
Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
Hanya 3 Golongan Ini yang Boleh Naik Pesawat Terbang atau Kapal Laut, Simak Aturan Resmi, Syaratnya
Berlaku mulai hari ini, Kamis (7/5/2020) berbagai moda transportasi kembali dapat digunakan.
Termasuk juga pesawat terbang seperti Garuda Indonesia dan Lion Air.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus
• Lutra Bersiap Lolos dari Cap Zona Merah, Hasil Swab 92 Spesimen Dinyatakan Negatif
Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.
"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Siapa Saja yang Boleh
Pada hari Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti:
1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut
Surat yang dibutuhkan antara lain menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.
Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.
"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.
Berikut Surat Edarannya

SURAT EDARAN 2

surat edaran 3

Surat edaran 4

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive: Penyebab Bandara Soetta Membeludak Hingga Ditemukan 11 Penumpang Positif Covid-19