Ekonom Unpad Saran RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini Alasannya
Kemudahan katanya, investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ekonom Universitas Padjadjaran (Unpad) Aldrin Herwany menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi tepat di masa-masa pasca-krisis kesehatan dan pandemi virus corona terjadi saat ini.
"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," tegas Aldrin melalui rilisnya kepada Tribun, Jumat (8/5/2020).
Dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19 Kamis (7/5/2020), Aldrin mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan dalam melakukan investasi.
"Jadi sangat tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi. Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat, baik di pusat maupun di daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi," kata Aldrin menambahkan.
Kemudahan katanya, investasi dan kepastian berbisnis menjadi hal paling dicari oleh para investor setelah masa krisis berakhir. Sementara kondisi Indonesia sebelum wabah Covid-19 masih tertinggal dan tidak kompetitif.
"Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar," katanya.
Kesulitan investasi di Indonesia katanya terjadi karena tumpang tindih aturan pusat, daerah, dan kementerian juga menyebabkan perizinan terkait bisnis juga sangat sulit didapatkan.
"Kemudahan mendapatkan perizinan paling bontot Indonesia di ASEAN. Makanya, payung Omnibus Law yang sifatnya sapu jagat, membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung dari Jawa Barat ini juga menilai saat krisis seperti ini adalah momen yang tepat bagi implementasi Omnibus Law.
"Kalau ada payung hukum yang tumpang tindih setelah krisis, ini bisa diselesaikan kalau ada Omnibus Law. Omnibus Law ini dapat momen di saat-saat krisis seperti ini," kata Aldrin.