Anggota DPRD Balap Liar
Sudah Ketuk Palu THR Anggota DPRD Tak Ada, IAS Malah Ditangkap Polisi Karena Taruhan Balapan Liar
"Ya, ada anggota dewan yang kita amankan, nggak peduli dia siapa. Kita periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini"
TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya dirumah saja bantu pikirkan nasib rakyat sebagai wakil rakyat, yang banyak dirumahkan karena Corona, seorang anggota dewan ini malah kedapatan balapan liar.
Entah karena stres tidak dapat THR atau memang sudah hobi main balapan liar, legislator ini ikut terjaring bersama 14 remaja lainnya di Kota Madiun.
Dia diamankan karena ikut taruhan balapan liar.
Legislator itu diketahui berinisial IAS (24).
• Kronologi Cucu SBY Anak AHY Diolok Denny Siregar, Reaksi Annisa Dibilang Baperan Beda Iriana Jokowi
• Tak Ada yang Boleh Miliki Elvina Meski Orangtua Ogah Restui, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Pacarnya
Balap liar tersebut berlangsung di Ring Road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi dini hari
Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, lantaran dianggap menganggu ketertiban dan membahayakan pengendara lain.
Apalagi, di tengah wabah pandemi Corona ini, pemerintah setempat sudah menyarankan kepada warga di Kota Madiun agar tidak bergerombol dan melakukan kegiatan di luar rumah.
Dalam razia balap liar tersebut, seorang pemuda yang juga seorang anggota DPRD Kota Madiun, berinisial IAS (24) turut diamankan bersama sejumlah pemuda lainnya.
Sebagai anggota legislatif IAS yang seharusnya menjadi contoh masyarakat, justru diamankan dan ikut diperiksa bersama pemuda yang lain di lokasi balap liar.
Kabag Ops Kompol Gatot Sudiyoto, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada seorang anggota dewan yang ikut diamankan dalam razia balap liar itu.
"Ya, ada anggota dewan yang kita amankan, nggak peduli dia siapa. Kita periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, mengaku masih melakukan penyelidikan sejauh mana keterlibatan anggota dewan tersebut dalam kegiatan balap liar tersebut.
"Nanti saya cek lagi," katanya.
Ia mengaku mengetahui ada anggota dewan yang tertangkap dalam razia balap liar, setelah mendapat laporan dari anggotanya.
"Ada anggota menyampaikan, kemudian saya bilang mau lihat orangnya. Saya panggil, dia bilang minta tolong, keluar dulu lah, periksa dulu," kata Iptu Fatah.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemuda di antaranya masih remaja ditangkap karena terlibat dalam kegiatan balap liar di Ring Road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) dini hari. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, saat sedang menggelar balapan liar.
Dalam giat penertiban itu, sebanyak 14 orang diamankan, dan sepuluh kendaraan. Polisi juga menduga, kegiatan balap liar itu juga digunakan sebagai ajang judi atau taruhan.
"Total yang diamankan 14 orang, sepeda motornya 10, tadi ada taruhannya, yang satu sempat lari, yang satu kita amankan yang dipakai joki," kata Kabag Ops Kompol Gatot Sudiyoto.
• Kronologi Cucu SBY Anak AHY Diolok Denny Siregar, Reaksi Annisa Dibilang Baperan Beda Iriana Jokowi
• Tak Ada yang Boleh Miliki Elvina Meski Orangtua Ogah Restui, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Pacarnya
Siap-siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Sementara itu di Sengkang Wajo, sepanjang Ramadan 1441 H, sudah ada 40 kendaraan bermotor yang diamanakan Satlantas Polres Wajo lantaran balap liar.
Menurut Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, kebanyakan dari mereka adalah anak di bawah umur yang melakukan balapan liar.
"Sudah ada 40 motor yang kami amankan karena terjaring razia balap liar, dan ini adalah pelanggaran dan kebanyakan mereka adalah anak-anak usia SMA yang belum punya SIM," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Para pelaku balap liar beraksi pada subuh hari atau pagi hari serta memanfaatkan ruas-ruas jalan yang sepi.
Mantan kasat Lantas Polres Bone itu menambahkan, bagi kendaraan yang terlibat balap liar akan ditahan selama 1 bulan dan tetap ditilang.
Dendanya pun cukup berat. Sebagaimana tertuang dalam pasal 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, akan dikenakan denda Rp 3 juta.
"Kita tetap tilang dan tahan motornya satu bulan dan tetap bayar denda sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang lalu lintas, pelaku balap liar itu dendanya Rp 3 juta," katanya.
Selain balap liar, Satlantas Polres Wajo juga mengamankan sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Seperti tidak menggunakan knalpot standar, anak-anak yang berkendara di bawah umur, serat tidak melengkapi kelengkapan lainnya seperti spion, dan surat-surat berkendara.
AKP Muhammad Yusuf juga mengimbau para orangtua yang memiliki anak usia remaja, agar selalu mengawasi anak-anaknya.
Memantau keberadaannya di luar rumah, jangan sampai terlibat aksi balapan liar yang berisiko kecelakaan dan merenggut nyawa.
"Orangtua juga disarankan untuk selalu menasehati anak-anaknya untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 dengan penerapan physical distancing, penggunaan masker dan protokol kesehatan lain," tuturnya.(*)
• Kronologi Cucu SBY Anak AHY Diolok Denny Siregar, Reaksi Annisa Dibilang Baperan Beda Iriana Jokowi
• Tak Ada yang Boleh Miliki Elvina Meski Orangtua Ogah Restui, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Pacarnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul , 1 Anggota DPRD Kota Madiun Ikutan Balap Liar Dini Hari Tadi, Polisi: Nggak Peduli Siapa, Periksa