Anggota DPRD Balap Liar
Sudah Ketuk Palu THR Anggota DPRD Tak Ada, IAS Malah Ditangkap Polisi Karena Taruhan Balapan Liar
"Ya, ada anggota dewan yang kita amankan, nggak peduli dia siapa. Kita periksa sejauh mana keterlibatannya dalam balap liar ini"
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemuda di antaranya masih remaja ditangkap karena terlibat dalam kegiatan balap liar di Ring Road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) dini hari. Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun Kota, saat sedang menggelar balapan liar.
Dalam giat penertiban itu, sebanyak 14 orang diamankan, dan sepuluh kendaraan. Polisi juga menduga, kegiatan balap liar itu juga digunakan sebagai ajang judi atau taruhan.
"Total yang diamankan 14 orang, sepeda motornya 10, tadi ada taruhannya, yang satu sempat lari, yang satu kita amankan yang dipakai joki," kata Kabag Ops Kompol Gatot Sudiyoto.
• Kronologi Cucu SBY Anak AHY Diolok Denny Siregar, Reaksi Annisa Dibilang Baperan Beda Iriana Jokowi
• Tak Ada yang Boleh Miliki Elvina Meski Orangtua Ogah Restui, Pemuda Ini Bunuh dan Mutilasi Pacarnya
Siap-siap Bayar Denda Rp 3 Juta
Sementara itu di Sengkang Wajo, sepanjang Ramadan 1441 H, sudah ada 40 kendaraan bermotor yang diamanakan Satlantas Polres Wajo lantaran balap liar.
Menurut Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, kebanyakan dari mereka adalah anak di bawah umur yang melakukan balapan liar.
"Sudah ada 40 motor yang kami amankan karena terjaring razia balap liar, dan ini adalah pelanggaran dan kebanyakan mereka adalah anak-anak usia SMA yang belum punya SIM," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Para pelaku balap liar beraksi pada subuh hari atau pagi hari serta memanfaatkan ruas-ruas jalan yang sepi.
Mantan kasat Lantas Polres Bone itu menambahkan, bagi kendaraan yang terlibat balap liar akan ditahan selama 1 bulan dan tetap ditilang.
Dendanya pun cukup berat. Sebagaimana tertuang dalam pasal 115 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, akan dikenakan denda Rp 3 juta.
"Kita tetap tilang dan tahan motornya satu bulan dan tetap bayar denda sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang lalu lintas, pelaku balap liar itu dendanya Rp 3 juta," katanya.
Selain balap liar, Satlantas Polres Wajo juga mengamankan sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Seperti tidak menggunakan knalpot standar, anak-anak yang berkendara di bawah umur, serat tidak melengkapi kelengkapan lainnya seperti spion, dan surat-surat berkendara.
AKP Muhammad Yusuf juga mengimbau para orangtua yang memiliki anak usia remaja, agar selalu mengawasi anak-anaknya.
Memantau keberadaannya di luar rumah, jangan sampai terlibat aksi balapan liar yang berisiko kecelakaan dan merenggut nyawa.