Tribun Luwu
Kasus Kriminal di Luwu Sepekan Terakhir, Pencabulan Bocah 6 Tahun hingga Pencurian Sarang Walet
Kasus kriminal tetap marak di tengah pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kasus kriminal tetap marak di tengah pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Rangkuman TribunLuwu.com, Kamis (7/4/2020), aparat kepolisian menangkap sejumlah pelaku kejahatan dalam sepekan terakhir.
Mulai dari penangkapan pelaku kasus pencabulan bocah enam tahun, penangkapan pelaku pencurian sarang brung walet sampai penangkapan pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kasus yang ada di atas, pencabulan bocah enam tahun yang terbaru.
Berikut rangkumannya:
NA (6) menangis ketika dicabuli Arfin alias Apping (38) di kandang ayam milik ayahnya.
Tangisan NA tak dihiraukan Apping yang tetap memaksa memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban mengendarai motornya.
"Pelaku menangis, korban memaksa," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Rabu (6/5/2020).
Keluarga mendengar tangisan korban dan kaget melihat kondisinya.
Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan memasukkan alat vitalnya," katanya.
Apping kemudian ditangkap selang dua jam setelah melakukan aksinya.
Warga Dusun Kalobang, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tersebut ditangkap berdasarkan laporan LPB/103/V/2020/P.SULSEL/ResLuwu/SPKT tanggal 6 Mei 2020.
Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban mengalami pendarahan di bagian kelamin pada Rabu pukul 15.00 Wita.
Pukul 17.00 Wita, personel Polres Luwu membekuk Apping di rumahnya.
Faisal menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban.
Dimana pelaku merupakan kerabat ayah korban.
Tiba-tiba pelaku mengajak korban ke kandang ayam lalu mencabulinya.
"Dia kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Faisal.
Saat digelandang ke Mapolres Luwu, pelaku memakai baju putih dan celana pendek robek-robek.
2. Pencurian Sarang Burung Walet
Pada Sabtu (2/5/2020), personel Polsek Larompong, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet.
Ketiganya merupakan komplotan spesialis pencuri sarang burung walet yang sudah lama meresahkan para pemilik sarang di Larompong dan sekitarnya.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (20), AF (17) asal Desa Komba, Kecamatan Larompong, dan GN (30) warga Kelurahan Suli, Kecamatan Suli.
Kapolsek Larompong, AKP Piter Marimbun mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda,
"Kita amankan kemarin di tempat yang berbeda-beda," kata AKP Piter, Minggu (3/5/2020).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pemilik sarang burung walet di Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, pada 28 Februari 2020.
"Selama ini kita melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang," katanya.
Di hadapan polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sarang burung walet.
Selain itu, mereka juga membeberkan ke polisi apabila masih ada lima orang rekannya yang ikut dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Larompong bersama barang bukti linggis dan obeng yang digunakan untuk membuka pintu sarang burung walet.
"Tiga pelaku telah kami amankan di Polsek. Sementara lima pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," tuturnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku terancaman dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
3. Pengedar Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (30/4/2020).
Pria berinisial FS (37) ditangkap di rumahnya di Lingkungan Mentang, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga.
Bahwa di lingkungan pelaku kerap terjadi transaksi sabu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku," kata Rafli, Jumat (5/1/2020).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan 10 saset sabu yang disembunyikan dibawa karpet kamar pelaku.
"Dari keterangan pelaku, barang dengan berat bersih 0,56 gram tersebut didapatkan dari seseorang di Kabupaten Wajo," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)