Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba

Tipidter Polres Bulukumba Awasi Distribusi Gula Pasir, Jual di Atas HET Berurusan dengan Hukum

Gula pasir di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama beberapa bulan terakhir mengalami kelangkaan

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIRKI ARISANDI
Kanit Tipidter Polres Bulukumba, Aipda Ahmad Fatir, bersama Kadis Perdagangan Munthazir Nawir (kanan), saat mengunjungi lokasi gudang gula pasir, di Bulog Bulukumba, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Gula pasir di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), selama beberapa bulan terakhir mengalami kelangkaan.

Dan jikalau pun bisa ditemukan, harganya melonjak. Warga bisa membeli dengan harga Rp14-19 ribu dari pedagang. Padahal normalnya Rp12 ribu.

Kenaikan itu dibenarkan oleh Disperindag Bulukumba, lantaran stok gula pasir ke Butta Panrita Lopi, julukan Bulukumba memang berkurang.

"Dulu naik karena kurang, karena gula ini kan barang dari luar (Bulukumba)," kata Kadis Perdagangan Bulukumba Munthazir Nawir, Senin (4/5/2020).

Namun, ia memastikan dalam waktu dekat ini, harga gula bakal normal kembali.

Pasalnya, sejak akhir April 2020 ini, Bulukumba melalui Bulog kedatangan puluhan ton gula pasir dari Lampung.

Sehingga dipastikan stok terpenuhi dan harga bakal stabil kembali dipasaran.

Apalagi bulan ini, ratusan ton gula bakal kembali datang ke Bulukumba.

Meski telah ada stok yang masuk, namun beberapa pedagang masih menjual gula dengan harga Rp14-16 ribu.

Alasannya, mereka masih menjual gula pasir dari stok lama mereka.

"Sekarang Rp14 ribu. Masih mahal dulu kami belikan-ki, tapi syukurlah kalau adami stok. Kalau normal kita ambilkan, normal juga dijualkan," kata Salma, pedagang di Pasar Sentral Bulukumba.

Untuk mengawasi distribusi gula agar tak 'dimainkan' oleh oknum, Kepolisian Resor (Polrses) Bulukumba turun langsung mengawal distribusi gula tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba Aipda Ahmad Fatir, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara khusus dengan meminta data sasaran distribusi Bulog.

Sehingga tidak ada lagi penjualan gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp12.500 per kilogram.

"Kami berharap siapapun yang menjadi mitra Bulog jangan menjual diatas HET, karena konsekuensi hukum ada yang mengaturnya, jangan coba main-main dengan hal ini, karena menjadi perhatian khusus oleh Polri termasuk kami Unit Tipidter," kata Aipda Ahmad Fatir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved