Pekerja ‘KTP Luar’ Boleh Masuk Makassar Selama PSBB, Ini Syaratnya
Personel gabungan bersama Tim Gugus Covid-19 memperketat perbatasan dengan memeriksa kartu identitas pengendara dan menggalakkan penyemprotan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengendara yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat luar Makassar diminta memutar balik di perbatasan Kota Makassar.
Personel gabungan bersama Tim Gugus Covid-19 memperketat perbatasan dengan memeriksa kartu identitas pengendara dan menggalakkan penyemprotan disinfektan.
Hal itu sudah berlangsung selama 10 hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Juru Bicara Covid 19 Makassar Ismail Hajiali menyebutkan, Pemkot Kota Makassar melakukan pembatasan pergerakan orang.
"Kami tidak melarang orang masuk Makassar, tapi kami batasi. Kalau orang yang tidak punya urusan mendesak tentu petugas jaga di perbatasan memintanya untuk putar balik," ujar Kadis Kominfo Makassar tersebut, Minggu (3/5/2020).
• Apes, Seorang Pasien Positif Corona di Bontomarannu Sempat Pulang ke Rumah dan bertemu Keluarga
• Pemprov Sulsel Klaim Sudah Jalankan Program Stimulus UMKM Tapi Terkendala Data dan Aturan
• Wagub Sulsel Minta OTG, ODP dan PDP di Daerah Dirujuk ke Makassar
Ismail menjelaskan, pihaknya tetap memberi kelonggaran terhadap beberapa orang, tergantung profesi maupun pekerjaannya. Apalagi banyak tenaga pekerja di Makassar berdomisili Gowa dan Maros.
“Mereka diminta memperlihatkan identitas di mana mereka bekerja. Kalau misal kerja di sektor industri tentu diminta untuk mutar balik. Industri sebagian besar sudah tutup sementara,” kata Ismail
Dia menambahkan, berdasarkan Perwali PSBB, mereka yang dibolehkan masuk kota adalah angkutan kota, ojek online, pekerja media, karyawan RS, Damkar, aparat hukum, dan beberapa pihak yang masuk kategori pengecualian.
"Kalau kita disiplin, Insya Allah wabah ini segera berlalu. Kita semua juga tidak menginginkan hal ini berlalu. Olehnya kami pun mengajak agar semua pihak memaklumi kondisi ini," ucap Ismail.
• Sudah 115 Perusahaan dan Asosiasi Menyumbang ke Pemprov Sulsel, Penyalurannya?
• Enrekang Pastikan Akan Cairkan THR untuk ASN Jelang Lebaran, Tak Ada Potongan Sepeserpun
• Catat! THR PNS, TNI, Polri Segera Cair di Tengah Pandemi Corona / Covid-19, 13 Kriteria Penerima
Kabid Lalin Dinas Perhubungan Makassar Syafran mengatakan, seluruh perbatasan di Makassar dijaga ketat petugas gabungan.
Pengendara yang tidak memiliki identitas dan tak punya tujuan penting masuk Makassar akan diminta memutar balik.
Data kasus Covid kemarin, jumlah positif 401 orang, dengan keterangan 262 orang dirawat, 108 orang sembuh, dan 31 orang meninggal.
Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 407 orang serta Orang Dalam Pengawasan (ODP) 943 orang.(*)