Update Corona Palopo
Tak Seperti Daerah Lain, Pemkot Palopo Enggan Beberkan Nilai Anggaran Penanggulangan Covid-19
Pemkot Palopo enggan menyampaikan besaran alokasi anggaran untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo enggan menyampaikan besaran alokasi anggaran untuk percepatan penanggulangan Covid-19.
Tak seperti daerah lain yang sudah terang-terangan menyampaikan ke publik. Seperti Luwu Timur Rp 35 M, Luwu Utara Rp 23 M dan Kabupaten Luwu Rp 19.2 M.
Pemerintah Palopo beberapa waktu kemarin hanya memilih mengumumkan dana ‘taktis’ sebesar Rp1 miliar yang telah digunakan untuk penanganan covid-19 di Palopo.
Bukan hanya kepada wartawan, bahkan Pemkot pun terkesan terutup kepada DPRD.
Itu terbukti dengan memilih tak hadir saat diundang DPRD untuk rapat rencana realokasi anggaran untuk covid-19.
Padahal, Palopo saat ini sudah satu terkonformasi positif covid-19.
"Sampai saat ini kita memang belum pernah duduk bersama membahas alokasi anggaran itu. Kami sudab beberapa kali mengundang Pemkot tapi tidak hadir," kata Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid, Sabtu (2/5/2020) siang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, H Samil Ilyas, saat dikonfirmasi, soal total rencana realokasi anggaran untuk covid-19 di Palopo, hanya mengarahkan ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekkot Palopo, Firmanzah DP.
“Tanya ki ketua TAPD, Pak Sekda,” ujarnya, singkat, Jumat (1/5/2020) kemarin.
Sekkot Palopo, Firmanzah DP, yang dikonfirmasi terpisah, memilih diam.
Padahal sebelumnya, Firmanzah, yang juga Plt Kepala Bappeda, sudah janji akan menyampaikan besaran anggaran hasil refocusing, setelah menanyakan ke BPKAD.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar, yang dikonfirmasi, hanya menyebut, jika pihaknya telah melaporkan rencana refocucing anggaran ke Kemendagri.
“Tunggu saja info riilnya dari BPKAD. Karena masih mau diklarifikasi ke Kemenkeu, karena kita sudah kirim ke Kemendagri. Tunggu nanti (diumumkan, red) bila sudah ada persetujuan Kemendagri,” tandasnya.
Namun saat ditanya besaran anggaran hasil refocusing yang diajukan ke Kemendagri, hanya memilih diam.
Saat ini Kota Palopo menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mendapat sanksi terkait penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat, akibat dari tidak melaporkan hasil refocusing anggaran penanganan Covid-19 dari batas waktu yang ditentukan.