Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS

Cara Cek Kelebihan Iuran BPJS Terlanjur Dibayar Sejak Januari 2020, Uang Tidak Kembali

Baru 3 bulan naik, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan kembali diturunkan dan efektif per 1 Mei 2020.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Peserta memegang kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru 3 bulan naik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) kesehatan kembali diturunkan dan efektif per 1 Mei 2020.

Selama beberapa bulan terakhir masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan ketetapan kenaikan sekitar 100 persen sebelumnya.

Ternyata kebiajakan lanjutan, pembayaran tersebut tidak akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai. Bergini cara cek kelebihan dan teknis pengembaliannya.

Mawaddah

VIDEO Viral Bintang Turaya Pertanda Corona Virus Segera Berakhir, Cek 5 Fakta dan Penjelasan Ahli

Jadwal Sholat Subuh, Dzuhur, Magrib, Isya 9 Ramadhan 2020 Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya,33 Kota

Selengkapnya:

Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Ketetapannya, tarifnya kembali normal mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:

Rp 80.000 untuk kelas 1

Rp 51.000 untuk kelas 2

Rp 25.500 untuk kelas 3

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:

Rp 160.000 untuk kelas 1

Rp 110.000 untuk kelas 2

Rp 42.000 untuk kelas 3

Tidak ada pengembalian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved