Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian dengan Kekerasan

Beraksi di Tengah Pandemi, Tiga Jambret Dibekuk di Gowa

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Gowa
Tim Anti Bandit membekuk tiga residivis jambret. 

Tambunan mengatakan, saat melintas di wilayah Samata terduga pelaku meminta izin buang air kecil.

"Pelaku mendorong petugas lalu melarikan diri," beber Tambunan.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian membawa terduga pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan," lanjutnya.

Ketiga terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya.

"Benar Polres Gowa tetap tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa ini," katanya.

Perwira polisi dua melati ini memperingatkan para pelaku agar jangan mencoba coba melakukan aksi di Gowa. "Karena kami hadir untuk melindungi masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui aksi lainnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved