Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian dengan Kekerasan

Beraksi di Tengah Pandemi, Tiga Jambret Dibekuk di Gowa

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Gowa
Tim Anti Bandit membekuk tiga residivis jambret. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Gowa.

Ketiganya dilaporkan melakukan aksi kejahatan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (2/5/2020) mengatakan ketiga jambret itu merupakan warga Kota Makassar.

Mereka diciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa seusai melakukan aksi kejahatan di BTN Samata Indah, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa belum lama ini.

"Ketiga pelaku beraksi di saat korban sedang mengerjakan tugas di rumah kost. Dua orang pelaku masuk dan 1 di antaranya menunggu aksi rekannya," katanya.

Tambunan melanjutkan, pelaku ketika itu menodongkan pisau dan busur kepada korban.

Ia memaksa mengambil barang barang korban berupa tiga unit HP, satu buah jam tangan, dan dompet berisi surat surat berharga kemudian melarikan diri.

Setelah melakukan aksinya, Tim Anti Bandit melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap dua orang berinisial AS als Baba (25).

Dalam bulan yang sama diketahui keberadaan pelaku lalu kembali melakukan penangkapan terhadap rekannya, AA (25).

Dua pelaku tersebut merupakan warga Makassar kemudian beraksi di Wilayah kabupaten Gowa dan Makassar.

Dalam penangkapan tersebut para pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan saat pengembangan serta penunjukan TKP lainnya.

"Lalu Tim Anti Bandit melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan kemudian para pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda dalam bulan yang sama," jelasnya.

Karena satu pelaku belum berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Tim Anti Bandit di back up Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Lel R Als Pakistan (28) di Jl Abu Bakar Lambogo.

"Penangkapan pada 29 April 2020 pukul 03.00 Wita," ujarnya. Pasca dilakukan interogasi kemudian pada 1 Mei 2020 jam 23.30 Wita Tim Anti Bandit Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Imran membawa terduga pelaku untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved