Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Buruh

Disnaker Makassar Apresiasi Peringatan May Day, Unjuk Rasa Diganti Bakti Sosial

Pembagian masker oleh serikat perkerja kata dia patut diapreasi karena kepedulianya terhadap warga yang terkena dampak corona.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Hasan Basri
Peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada hari ini Jumat (1/5/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada hari ini Jumat (1/5/2020) berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.

Peringatan Hari Buruh yang biasanya diwarnai unjuk rasa diganti dengan pembagian sembako, masker dan penyemprotan disinfektan di lingkungan masyarakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, kegiatan para buruh dengan tidak berunjuk rasa sangat tepat di tengah pandemik Covid-19.

"Kita sangat apresiasi, karena biasanya digelar aksi unjuk rasa. Kali ini mereka membagikan masker kepada warga," kata Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan, kepada tribun, Jumat (1/5/2020).

Pembagian masker oleh serikat perkerja kata dia patut diapreasi karena kepedulianya terhadap warga yang terkena dampak corona.

"Tadi saya mendampingi teman teman Serikat Pekerja melakukan baksos pembagian masker dan penyemprotan disinfektan di lingkungan Masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya,Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka peringatan hari buruh atau May Day.

Peringatan Mayday yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) besok hari dipastikan tidak boleh ada kegiatan demonstrasi dari para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kasubbag Humas Kompol Edy Supriady menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kelompok organisasi buruh yang berencana menggelar demonstrasi.

"Ada pemberitahuan masuk untuk aksi, tapi kami pastikan kalau ada turun, petugas bakal bubarkan," kata Kasubbag Humas Kompol Edy Supriady kepada tribun melalui telepon WhatshApp, Kamis (30/4/2020).

Edy sapaan akrab Kasubbag Polrestabes Makassar ini keputusan melaran aksi demonstrasi sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Apalagi saat ini dikota Makassar telah diterapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan tersebut, kegiatan yang melibatkan lebih dari 5 orang dapat dibubarkan oleh kepolisian. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved