Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Warga Eks Napi Asimilasi Ini Malah Buat Mertua Resah, Berawal dari Penolakan Istri

Eks Napi Asimilasi mala bikin Mertua resah setelah keluar penjara. Awalnya Istri menolak

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Disaat banyak warga mulai resah akibat ribuan Napi dikeluarkan demi cegah Corona, di kasus ini justru sang Mertua yang dibuat resah oleh Eks Napi Asimilasi.

Semua berawal dari penolakan Istri.

Satu unit rumah yang berada di Perumahan Jihat Persada 2 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pun habis terbakar pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Polisi menangkap pelaku Kamis 30 April 2020,

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

Tunggu Pengumuman Dirinya di PHK, Buruh Pabrik Ini Bunuh Diri Padahal Istri Lagi Sakit

Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.

Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.

Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya.
Seorang mantan narapidana yang baru keluar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved