Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Terima Bantuan Rp 600.000 dari Presiden Jokowi Selama 3 Bulan, Harus Punya NIK?

kebijakan BLT dari pemerintah terebut untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di tengah pendemi Virus Corona.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 bagi warga miskin selama tiga bulan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pendemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia juga berdampak bagi perekonomian warga.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan memberikan Bantuang Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Dikutip darin Kompas.com, kebijakan BLT dari pemerintah terebut untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di tengah pendemi Virus Corona.

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Sementara untuk masyarakat kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved