Pria Gantung Diri
Diduga Punya Masalah Ekonomi, Pria 44 Tahun Gantung Diri di Dalam Gudang, Tinggalkan 5 Istri
Pria berusia 44 tahun inisial SM warga Desa Aditirto itu pertama ditemukan dalam kondisi meninggal oleh warga sekitar.
Selang beberapa lama, petugas kepolisian setempat tiba dan langsung melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap jasad korban.
Hasilnya korban dipastikan meninggal karena bunuh diri dan tidak ditemukan tanda-tana kekerasan atau lainnya
"Selain itu, keterangan istri korban memastikan korban diduga depresi akibat tidak bisa membayar cicilan kredit mobil, akibat dua bulan ini tidak bekerja," terang Yusri.
Yang dialami korban ini justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan restrukturisasi bagi pelaku kredit baik itu bank atau non perbankan.
Keringanan itu diberikan kepada debitur UMKM salah satunya.
"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).
Ini tentu berlaku juga bagi ojek online atau pun taksi online
Bahkan Presiden Jokowi juga menjamin keringanan atau kredit ditangguhkan hingga satu tahun
Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.
"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."
Dan kalau ada penagihan yang masih menggunakan debt collector bisa dilaporkan ke polisi
"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.
DISCLAIMER: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya adalah menghubungi kesehatan jiwa di rumah sakit terdekat.
Daftar Leasing yang Beri Keringanan Cicilan Kredit, FIF Group, BAF dan ACC, Ini Syaratnya
Daftar perusahaan leasing atau pembiayaan yang memberikan keringanan sampai penundaan cicilan kredit, sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi akibat dampak Corona di Indonesia.
Kebijakan itu pun sudah diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kemudian menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.
Para nasabah atau debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi bisa menghubungi bank atau leasing. Diharapkan untuk tidak datang ke kantornya demi penerapan Physical Distancing.
Baiknya hubungi leasing masing-masin atau melalui call center website resmi.
• Prabowo Diam-diam Kerja di Belakang Layar Lawan Covid-19, Sudah Siap Datangkan 100 Ribu Alat Medis
• Kabar Terbaru soal Kapan Tes SKB CPNS 2019, Siap-siap BKN Resmi Umumkan Jadwal Perkiraan Waktunya
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang beri keringanan cicilan kredit:
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance
5. PT Busan Auto Finance (BAF)
6. Astra Credit Companies (ACC)
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.
Suwandi menyatakan, ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cara mengajukan keringanan cicilan Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Pihaknya meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata dia.
• Prabowo Diam-diam Kerja di Belakang Layar Lawan Covid-19, Sudah Siap Datangkan 100 Ribu Alat Medis
• Kabar Terbaru soal Kapan Tes SKB CPNS 2019, Siap-siap BKN Resmi Umumkan Jadwal Perkiraan Waktunya
Ajukan Online
OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.
Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.
Sekar menjelaskan, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan jangan mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Debitur juga diminta melaporkan debt collector yang masih meneror.
OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.
Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.
Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," ujar Sekar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria Beristri 5 di Kebumen Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gudang, Diduga karena Himpitan Ekonomi,
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ini Dia Leasing Kendaraan yang Liburkan Cicilan Kredit, Begini Cara Ajukan Online dan Syarat-syarat