Dapat SMS Soal IMEI dari Kominfo? Ternyata Ini Artinya, Bagaimana Jika Tak Dapat?
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.
Lalu bagaimana cara mengetahui HP Anda tidak ilegal atau bukan dari black market?
Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mengutip Kompas.com, Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
HP Ilegal tidak dapat tersambung dengan jaringan operator seluler.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme 'normally off' di mana hanya ponsel dengan IMEI legal saja yang tersambung ke jaringan operator seluler.
Ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak dapat digunakan.
Namun, HP black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih dapat berfungsi seperti hp legal lainnya.
Untuk mengetahui ponsel Anda ilegal atau tidak dapat mengecek IMEI di laman Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/.
Cara mengetahui nomor IMEI dilakukan menggunakan HP yang Anda akan tes.
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard HP.
Kemudian akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
• INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel Black Market Diblokir: Link Cara Cek IMEI iPhone Android
• CEK IMEI HP Kamu Sekarang Sebelum Diblokir, Android Paling Mudah Cara Mengeceknya

Nomor IMEI ada 15 digit.
Nomor tersebut kemudian dimasukkan ke laman Kemenperin lalu klik tanda search.
Jika nomor IMEI sebuah smarphone tak terdaftar pada database tersebut kemungkinan besar ilegal.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.
IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.(*)
VIRAL Harga Masker Mulai Normal di Tengah Corona, Penimbun Disebut Rugi Miliaran: Salah Sendiri
Iis Dahlia Mulai Garuk-garuk Kepala Pikir Cicilan Rumah Rp 250 Juta Perbulan, Tabungan Sampai Juni
Anggota DPRD dan PNS Ramai-ramai Minta Cicilan Kredit Ditangguhkan, Bupati Ikut-ikutan Mengiyakan