IMEI HP
CEK IMEI HP Kamu Sekarang Sebelum Diblokir, Android Paling Mudah Cara Mengeceknya
Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM)
CEK IMEI HP Kamu Sekarang Sebelum Diblokir, Android Paling Mudah Cara Mengeceknya
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai tanggal 18 April 2020 besok, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal alias black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Ponsel BM dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler operator manapun di Indonesia.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membeli.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo saat ditemui KompasTekno di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," imbuh Ismail.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada.
Menurut Merza, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di kemasan sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah menggunakan skema whitelist dalam memblokir ponsel BM.
Whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Mau tahu apakah handphone atau ponsel Anda diblokir?
Cek IMEI-nya melalui web Kemeneperin.
Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).
Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama 6 bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.