Dapat SMS Soal IMEI dari Kominfo? Ternyata Ini Artinya, Bagaimana Jika Tak Dapat?
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhir-akhir ini semua handset smartphone, mendapat sms dari kominfo.
SMS tersebut terkait IME yang sudah terdaftar di sistem.
Apakah Anda sudah dapat?
Seperti ini SMS dari kominfo:
IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja
(Pengirim KOMINFO).

Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.
SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.
SMS tersebut dikirim mulai, Ahad atau Minggu (19/4/2020).
• Viral Foto Kim Jong Un Terbaring di Peti Mati, Hoaks atau Bukan? Ini Faktanya
• Ini Bocoran, Preview The World of The Married 11 Sub Indonesia, Tae Oh Mulai Cueki Da Kyung, Ada Apa
Apa isinya?
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima tribun-timur.com Selasa (28/4/2020).
Demikian disalin dari laman kantor berita Antara.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.
VIRAL Harga Masker Mulai Normal di Tengah Corona, Penimbun Disebut Rugi Miliaran: Salah Sendiri
Iis Dahlia Mulai Garuk-garuk Kepala Pikir Cicilan Rumah Rp 250 Juta Perbulan, Tabungan Sampai Juni
Anggota DPRD dan PNS Ramai-ramai Minta Cicilan Kredit Ditangguhkan, Bupati Ikut-ikutan Mengiyakan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
• Viral Foto Kim Jong Un Terbaring di Peti Mati, Hoaks atau Bukan? Ini Faktanya
• Ini Bocoran, Preview The World of The Married 11 Sub Indonesia, Tae Oh Mulai Cueki Da Kyung, Ada Apa
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Ternyata Tak Hanya HP yang Diblokir
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian IMEI per 18 April 2020.
Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
“Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto, melalui keterangan tertulis, Ahad atau Minggu (19/4/2020).
Demikian disalin dari laman Kompas.com.
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1Ttahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," ujarnya.
Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk gawai pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang Black Market ( BM ) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.
Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.
“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," imbau Janu.
Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun hingga Rp 5 triliun.
Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” katanya.
• Viral Foto Kim Jong Un Terbaring di Peti Mati, Hoaks atau Bukan? Ini Faktanya
• Ini Bocoran, Preview The World of The Married 11 Sub Indonesia, Tae Oh Mulai Cueki Da Kyung, Ada Apa
Cara Daftar IMEI
Lalu bagaimana cara mengetahui HP Anda tidak ilegal atau bukan dari black market?
Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Mengutip Kompas.com, Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.
HP Ilegal tidak dapat tersambung dengan jaringan operator seluler.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme 'normally off' di mana hanya ponsel dengan IMEI legal saja yang tersambung ke jaringan operator seluler.
Ponsel ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak dapat digunakan.
Namun, HP black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih dapat berfungsi seperti hp legal lainnya.
Untuk mengetahui ponsel Anda ilegal atau tidak dapat mengecek IMEI di laman Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/.
Cara mengetahui nomor IMEI dilakukan menggunakan HP yang Anda akan tes.
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard HP.
Kemudian akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
• INGAT Mulai Besok 18 April 2020 Ponsel Black Market Diblokir: Link Cara Cek IMEI iPhone Android
• CEK IMEI HP Kamu Sekarang Sebelum Diblokir, Android Paling Mudah Cara Mengeceknya

Nomor IMEI ada 15 digit.
Nomor tersebut kemudian dimasukkan ke laman Kemenperin lalu klik tanda search.
Jika nomor IMEI sebuah smarphone tak terdaftar pada database tersebut kemungkinan besar ilegal.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.
Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.
IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.(*)
VIRAL Harga Masker Mulai Normal di Tengah Corona, Penimbun Disebut Rugi Miliaran: Salah Sendiri
Iis Dahlia Mulai Garuk-garuk Kepala Pikir Cicilan Rumah Rp 250 Juta Perbulan, Tabungan Sampai Juni
Anggota DPRD dan PNS Ramai-ramai Minta Cicilan Kredit Ditangguhkan, Bupati Ikut-ikutan Mengiyakan