Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pinjaman Online

Marak Iklan Pinjaman Online di Masa Pandemi Virus Corona, Ini Tips dari OJK Agar Kamu Tidak Tertipu

Data OJK menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat.

Editor: Arif Fuddin Usman
Net/josstoday
Ilustrasi Fintech // Data OJK menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pinjaman online atau Fintech semakin banyak berkeliaran di jagat maya. Bahkan makin bertebaran di media sosial.

Anda mungkin sering menemukan promosi berbagai akun yang menawarkan pinjaman secara online di sosmed.

Bahkan dengan beragam janji, seperti proses yang mudah dan cepat. Iklan-iklan promosi di sosmed ini muncul secara acak.

Pengunjung Warkop Kabur Berhamburan Lihat Petugas Ber-APD Datang, Ada yang Belum Sempat Bayar Kopi

500 Alat Pelindung Diri dari IKA Unhas, Tenaga Medis Covid-19 di Sulsel dapat 300, Sultra-Sultra 200

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung di Indonesia, permintaan akan pinjaman online kian meningkat.

OJK mencatat, ada sekitar Rp 95,39 triliun pinjaman online disalurkan ke debitur pada Februari 2020.

Pinjaman ini melambung hampir 8 persen dari awal tahun dan 17 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu.

Dengan banyaknya tawaran pinjaman online, masyarakat harus mewaspadai para penyedia pinjaman online dengan adanya peningkatan permintaan ini.

Fintech ilegal kerap memberikan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman yang singkat.

Biasanya, mereka memberikan syarat yang mudah untuk mendapatkan pinjaman, serta meminta izin untuk dapat mengakses seluruh data kontak di ponsel.

Pesan OJK

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengimbau agar masyarakat berhati-hati.

Terutama dalam memilih pinjaman online yang diiklankan di media sosial.

"Yang terpenting masyarakat harus tahu mengenai manfaat, biaya, dan risiko," kata Anto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Kapolda Sulsel Ajak Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19

WASPADA! OJK Mencatat Hanya 25 dari 164 Fintech Berizin Usaha, Ini Daftarnya

Sebelum memilih sebuah pinjaman online, ketahui detail persyaratan terkait pinjaman itu.

Salah satunya, melakukan pengecekan pihak penyedia pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved