Covid 19
Pengunjung Warkop Kabur Berhamburan Lihat Petugas Ber-APD Datang, Ada yang Belum Sempat Bayar Kopi
Pengunjung Warkop Kabur Berhamburan Lihat Petugas Ber-APD Datang, Ada yang Belum Bayar Kopinya
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Kesehatan Gresik menggelar rapid test pengunjung warung kopi (warkop) di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020) malam.
Rapid test ke sejumlah pengunjung warkop itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan test ini jelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut.
• Prediksi Akhir Wabah Corona di Setiap Negara, Covid-19 di Indonesia Akan Hilang 100% pada Bulan?
Kegiatan menyasar tempat usaha di Jalan Noto Prayitno, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, hingga komplek Gresik Kota Baru.
Kedatangan petugas ber-APD membuat pengunjung sebuah warung kopi kocar-kacir membubarkan diri.
Para pengunjung warkop berhamburan, ada yang melarikan diri, ada yang langsung membayar lalu meninggalkan tempat.
Ada pula yang bertahan untuk menjalani rapid test. Padahal, aturan physical distancing sudah disosialisasikan berulang kali, bahkan oleh polsek setempat .
Namun, masih saja banyak yang berkerumun di warung kopi. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penyisiran warkop dan tempat makan sengaja dilakukan untuk mensosialisasikan aturan PSBB yang akan berlaku 28 April.

Dalam aturan PSBB, pelaku usaha tetap boleh beroperasi. Namun, dilarang menyediakan WiFi dan tempat duduk. Semua pembelian harus dibawa pulang.
Sedangkan Rapid test merupakan upaya deteksi dini penyebaran Covid-19 di Gresik, mengingat Gresik sudah masuk zona merah.
Aktivitas masyarakat tidak ditutup total, tetapi dibatasi.
"Rapid test mendadak ini untuk mengetahui secara langsung kondisi kesehatan pengunjung warkop. Mereka bisa tahu apakah hasil rapis testnya positif atau negatif. Hasil rapid test tidak ada yang positif Covid-19," ujar Kusworo dikutip dari Surya.co.id, Minggu (26/4/2020).
Aturan PSBB yang diterapkan harus dilakukan. Jika kedapatan ada masyarakat yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.
"Sanksinya mulai teguran lisan, tulis hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Diumumkan 2 Pengunjung Warkop Positif Covid-19, Pengunjung Lain Kabur Kocar Kacir