Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai Besok Semua Penerbangan Penumpang Tutup, Bagaimana Nasib yang Sudah Beli? Ini Keputusannya

"Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket,"

Editor: Ina Maharani
DOK BATIK AIR
ilustrasi pesawat 

TRIBUN-TIMUR.COM -Keputusan mengejutkan diambil Kementerian Perhubungan.

Hal ini terkait dengan larangan pemerintah Indonesia, untuk mudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Kemenhub) secara resmi melarang penerbangan dalam negeri (domestik)  maupun luar negeri (mancanegara).

Tentunya ini berlakuuntuk semua penerbanagan domestik maupun internasional di Indonesia seperti Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, dan juga Sriwijaya Air.

Larangan penerbangan itu berlaku mulai 24 April, hari pertama bulan Suci Ramadhan, hingga 1 Juni 2020. Idul Fitri atau Lebaran, sesuai kalender, jatuh pada 24 Mei 2020. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyebut larangan itu terkait dengan Keputusan Presiden mengenai larangan mudik.

Di mana larangan mudik itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona yang kini semakin meluas.

"Larangan terbang diterapkan untuk yang melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan pesawat transportasi umum maupun transportasi pribadi," kata Novie saat teleceonference, Kamis (23/4/2020). 

Meski demikian, lanjut Novie untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Termasuk untuk pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

"Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik," kata Novie.

"Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan refund tiket," tambahnya.

Refund tiket tersebut dengan ketentuan melakukan re-schedule, re-route bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Lalu memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali.

Dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

 HUT ke-53, Ini 13 Foto Cantik Transformasi Kim Hee Ae Sun Woo, Sejak 1992-The World of The Married

 Update Corona Sulsel Kamis (23/4), Total 397 Pasien Positif, Makassar Saja 308, Ini Data Lengkap

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved