Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik ke Kampung tapi Ditolak Istri karena Takut Corona, Pria ini Minum Deterjen hingga Nyaris Tewas

Mudik ke Kampung tapi Ditolak Istri karena Takut Corona, Pria ini Minum Deterjen hingga Nyaris Tewas

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ilustrasi Bunuh Diri 

Presiden Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.

Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.

Jalan tol tak ditutup

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah tidak akan menutup jalan tol.

Namun demikian, penggunaan jalan tol akan dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu seperti yang barkaitan dengan logistik ataupun kendaraan kesehatan.

"Jalan tol tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, berkaiatan kepada perbankan dan sebagainya," kata Luhut setelah rapat pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) seperti yang disiarkan Kompas TV.

Pemerintah ingin ekonomi di masyarakat tetap berjalan meski ada larangan mudik ditengah pandemi Virus Corona.

"Kita masih membuka itu, karena bagaimanapun (ekonomi) rakyat atau masyarakat ini juga harus hidup," kata Luhut Pandjaitan.

Selain itu arus lalu lintas orang didalam Jabotabek sendiri juga masih diperbolehkan.

"Larangan mudik ini, nantinya tidak diberolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabotabek, namun logistik masih dibenarkan, namun masih diberolehkan arus lalu lintas orang didalam Jabotabek atau yang dikenal istilah Aglomerasi," kata Luhut Pandjaitan.

Pembatasan akses kendaraan di jalan tol ini akan dilakukan mulai pada Jumat (24/4 /2020).

Sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.

Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan sanksi mulai, Kamis (7/5/2020).

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan, 

sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Selain itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Dengan demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Pemudik Coba Bunuh Diri, Kecewa Ditolak Istri karena Takut Corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved