Mudik ke Kampung tapi Ditolak Istri karena Takut Corona, Pria ini Minum Deterjen hingga Nyaris Tewas
Mudik ke Kampung tapi Ditolak Istri karena Takut Corona, Pria ini Minum Deterjen hingga Nyaris Tewas
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria nekat mencoba bunuh diri setelah kedatangannya ditolak keluarganya di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (21/4/2020) sore.
Korban diusir oleh istri dan juga warga setempat yang takut penularan virus corona.
• 10 Gambar Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2020, Cocok Jadi Status WhatsApp (WA), Kirim Sekarang!
Dari hasil keterangan kepolisian, sesuai KTP pria berusia 38 tahun tersebut diketahui berinisial MI warga Kecamatan Genteng, Surabaya.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana menjelaskan, di balik penolakan korban yang dikhawatirkan membawa virus corona lantaran datang dari zona merah, ternyata di sisi lain ada permasalahan rumah tangga.
"Jadi korban ini asli Surabaya namun punya istri dan seorang anak di Karangboyo.
Pernikahannya mereka secara siri," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Menurut Agus, akhir-akhir ini biduk rumah tangga korban dengan istrinya kurang harmonis lantaran korban tidak memiliki riwayat pekerjaan yang jelas.
Di samping itu, warga juga merasa tak nyaman dengan keabsahan pernikahan keduanya.
Amarah pun kian memuncak ketika korban justru mendatangi istri dan anaknya di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Jadi keluarga dan warga mengusir korban karena takut corona.
Namun di sisi lain istrinya juga menolak korban karena persoalan asmara yang kurang harmonis.
Warga pun juga tak nyaman dengan pernikahan siri tersebut, " ungkap Agus.
Penolakan itu memicu rasa kekecewaan korban hingga berujung nekat mengakhiri hidup.
Dia menenggak cairan deterjen dan menyayat nadi tangannya dengan benda tajam.
"Korban selamat, saat ini dirawat di RSUD dr R Soeprapto Cepu.
Kami rasa penolakan itu cukup beralasan karena situasi sedang dihantui virus corona," jelas Agus.
Seusai percobaan bunuh diri, korban yang mengenakan jaket hoodie hitam dan celana jeans tersebut ditemukan terkapar bersimbah darah di pinggir trotoar Jembatan Bengawan Solo wilayah Cepu.
Aksi percobaan bunuh diri pria ber-KTP Surabaya di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut sontak menghebohkan warga setempat.
Sejumlah saksi mata yang mengetahui insiden naas tersebut langsung berupaya melaporkan ke pihak kepolisian.
Anggota Polsek Cepu pun langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk melarikan korban ke RSUD dr R Soeprapto Cepu pada sore pukul 15.00 WIB.
"Karena masih hidup korban langsung dibawa ke RSUD Cepu menggunakan ambulans," ujar Agus.
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/ (*)
Nekat Mudik, Siap-siap Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta
Akhirnya Mudik resmi dilarang presiden Jokowi.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com kebijakan melarang mudik mulai 1 Ramadhan 1441 H.
Tak main-main pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggarnya.
Larangan mudik ini ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan mudik kali ini berlaku untuk semua kalangan.
Alasan mudik dilarang
Apa alasan pemerintah melarang mudik?
Presiden Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.
Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.
Jalan tol tak ditutup
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah tidak akan menutup jalan tol.
Namun demikian, penggunaan jalan tol akan dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu seperti yang barkaitan dengan logistik ataupun kendaraan kesehatan.
"Jalan tol tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, berkaiatan kepada perbankan dan sebagainya," kata Luhut setelah rapat pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) seperti yang disiarkan Kompas TV.
Pemerintah ingin ekonomi di masyarakat tetap berjalan meski ada larangan mudik ditengah pandemi Virus Corona.
"Kita masih membuka itu, karena bagaimanapun (ekonomi) rakyat atau masyarakat ini juga harus hidup," kata Luhut Pandjaitan.
Selain itu arus lalu lintas orang didalam Jabotabek sendiri juga masih diperbolehkan.
"Larangan mudik ini, nantinya tidak diberolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabotabek, namun logistik masih dibenarkan, namun masih diberolehkan arus lalu lintas orang didalam Jabotabek atau yang dikenal istilah Aglomerasi," kata Luhut Pandjaitan.
Pembatasan akses kendaraan di jalan tol ini akan dilakukan mulai pada Jumat (24/4 /2020).
Sanksi
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan sanksi mulai, Kamis (7/5/2020).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan,
sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Selain itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Tragis Pemudik Coba Bunuh Diri, Kecewa Ditolak Istri karena Takut Corona