Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah Menipu

Lurah Karuwisi Utara Dituduh Menipu Rp 51 Juta, Kasusnya Ditangani Polsek Panakkukang

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur, membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan terlapor seorang lurah

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakham saat ditemui di ruanganya, Mapolsek Panakukkang, Jl Pengayoman, Makassar, Sabtu (15/2/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Lurah Karuwisi Utara, M Izar Zulhaduwijaya, dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan.

Kasus ini sedang ditangani penyidik Polsek Panakkukang, Makassar.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur, membenarkan adanya laporan kasus penipuan dengan terlapor seorang lurah di Kecamatan Panakkukang.

Ia mengatakan, proses hukumnya masih tahap penyelidikan.

"Sudah kita Surati yang bersangkutan untuk memberikan keterangan BAP," kata Kompol Jamal, Rabu (22/4/2020).

Pelapor kasus ini bernama Olsa Walasondakh.

Olsa merasa diri ditipu dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Kejadiannya 4 Juli 2019. Adapun kerugian Olsa yang dilaporkan ke Polsek Panakkukang sebesar Rp 51 juta.

Camat Panakkukang, M Tahir Rasyid juga membenarkan kasus yang menimpa lurahnya.

"Saya dikabarkan juga sama penyidik di Polsek, katanya ada lurah saya lakukan penipuan. Tapi saya belum tahu persis seperti apa kronologinya," kata Tahir.

Sebagai camat, ia pun meminta ke aparat penegak Polsek Panakukang untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dalam mengusut kasus ini.

Tribun masih berusaha mengonfirmasi Lurah Karuwisi Utara namun belum bisa dihubungi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved