BREAKING NEWS
Jokowi Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2020, Jalan Tol Akan Ditutup, Sanksi Penjara/Denda Rp100 Juta
Jokowi larang mudik Lebaran Idul Fitri 2020, jalan tol akan ditutup, sanksi penjara atau denda hingga Rp 100 juta
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Jokowi umumkan pemerintah larang mudik Lebaran Idul Fitri 2020.
Rencananya jalan tol akan ditutup.
Sementara itu, sanskinya bisa dikembalikan ke wilayah asal hingga penjara dan denda.
Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Sanksi
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi pada Selasa hari ini mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
