BREAKING NEWS
Jokowi Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2020, Jalan Tol Akan Ditutup, Sanksi Penjara/Denda Rp100 Juta
Jokowi larang mudik Lebaran Idul Fitri 2020, jalan tol akan ditutup, sanksi penjara atau denda hingga Rp 100 juta
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Budi Setiyadi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antarwilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi Setiyadi.
Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.
Kemenhub sebelumnya menyatakan bahwa salah satu skenario yang diambil adalah menutup akses jalan tol.
Budi Setiyadi menjelaskan, alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik. Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dikatakan Budi Setiyadi, sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Selain itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Diketahui, update hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Virus Corona atau Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.
Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.(*)
