PSBB di Makassar
Bila PSBB Berlaku, Polda Sulsel Siagakan Personel di 6 Pos Perbatasan Makassar
Polda Sulsel akan memperketat penjagaan di setiap pintu masuk Kota Makassar untuk mengamankan penerapan PSBB di Kota Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan memperketat penjagaan di setiap pintu masuk Kota Makassar untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan dijaga ketat oleh apara Kepolisian dan tim gabungan keamanan TNI dan Pemerintah Daerah.
“Polda Sulsel akan menyiagakan personelnya di enam titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di berlakukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Enam titik pos perbatasan di antaranya berada di perempatan Jl Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).
Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar), Jl Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa), Jl Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros) dan Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
"Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” katanya.
Dikatakan, dalam sepekan ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas, dan babinsa bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor , toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung hingga 21 April 2020, Lalu akan dilaksanakan tiga hari uji coba dan mulai 24 April langsung penerapan PSBB.
Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan.
Baik itu tempat hiburan, Politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor., pembatasan transportasi.
Kecuali transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang.
Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)