Virus Corona
9 Fakta Jokowi Larang Mudik, Luhut: Jalan Tol Tak Ditutup, Anda Bisa Dipenjara, Mulai 1 Ramadhan
Sembilan fakta Jokowi larang mudik, Luhut: jalan tol tak ditutup, Anda bisa dipenjara, mulai 1 Ramadhan 2020.
7. Sanksi
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan sanksi mulai, Kamis (7/5/2020).
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya mengatakan,
sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.
Selain itu, ada juga sanksi dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 Undang Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa pelanggar bisa didenda penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dengan demikian, jika aturan tersebut ditegakkan penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.