Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

PSBB Makassar 1.200 Personel Diturunkan, Berikut Teknis Pengamanan, Larangan & Dibolehkan, Sanksi

PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.

Editor: Ansar
tribun-timur.com
PSBB Makassar. Ilustrasi 

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 94

1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.

3. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:

a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;

b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;

c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau

d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.

"Ya, kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini," kata Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat pelaksanaan PSBB nantinya, ada 810 aparat dari Polrestabes Makassar yang bakal diturunkan untuk melakukan pengamanan di beberapa sisi kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved