PSBB Makassar
PSBB Makassar 1.200 Personel Diturunkan, Berikut Teknis Pengamanan, Larangan & Dibolehkan, Sanksi
PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.
Berani Langgar PSBB di Makassar? Sanksinya Penjara/Denda Miliaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19 bakal diterapkan mulai, Jumat (24/4/2020).
Sebelum diterapkan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).
Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).
Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.
Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Kamis (7/4/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).