Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

PSBB di Makassar Mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, Bersaaman Puasa Ramadhan, Hari Ini Sosialisasi

PSBB Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi. Guna menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
PSBB di Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi. 

Pada PSBB di Pekanbaru, SK Menkes terbit pada Ahad atau Minggu, 12 April 2020.

Sementara PSBB diterapkan mulai, Jumat, 17 April 2020 atau 5 hari kemudian.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup.
PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup. (DOK TRIBUN TIMUR)

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)

Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar dan Keputusan Wali Kota Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved