Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS

PSBB di Makassar Mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, Bersaaman Puasa Ramadhan, Hari Ini Sosialisasi

PSBB Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi. Guna menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
PSBB di Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - PSBB di Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi.

Pelaksanaan atau penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar guna menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19 akan dimulai pada pekan depan.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, PSBB di Makassar dimulai pada Jumat, 24 April 2020.

Itu artinya, PSBB di Makassar bersamaan dengan dimulainya puasa Ramadhan 1441 H.

Kendati sidang isbat 1 Ramadhan 1441 belum digelar Kementerian Agama atau Kemenag RI, namun ormas Islam Muhammadiyah sudah memastikan akan memulai puasa pada Jumat, 24 April 2020.

Sebelum PSBB dilaksanakan di Makassar, Pemkot Makassar akan menggelar uji coba selama 3 hari, Selasa - Kamis (21-23/4/2020).

Sementara pelaksanaan PSBB di Makassar dimulai Jumat (14/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) atau bersamaan dengan Hari Raya Waisak 2564 H.

PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus dan dapat diperpanjang.

"Rencana tanggal 24 (24 April) mulai penegakan ( penerapan PSBB di Makassar ). Sebenarnya tanggal 21 (21 April ) mulai penerapan, tapi itu uji coba 3 hari," kata Iqbal Suhaeb dalam keterangannya melalui video kepada Tribun-Timur.com, Jumat (17/4/2020) hari ini.

Jumat hari ini, Pemkot Makassar memulai sosialisasi penerapan PSBB di Makassar hingga Senin (20/4/2020).

Sosialisasi 4 hari sebab kita harapkan nanti dalam pelaksanaannya, tidak ada lagi masyarakat melakukan pelanggaran PSBB hanya karena persoalan tidak tahu atau tidak mengerti tentang PSBB. Kita sosialisasi sampai hari Senin," kata Iqbal Suhaeb.

Selama masa sosialisasi, Iqbal Suhaeb mengharapkan adanya peran aktif dari media massa, majelis taklim, kelompok perempuan, hingga influencer untuk membantu pemerintah.

Setelah sosialisasi, akan dilakukan uji coba, lalu berakhir dengan pelaksanaan.

Sebelum penerapan PSBB di Makassar, Pj Wali Kota Makassar akan menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwali.

"Perwalinya pasti, itu dibuat segera. Dalam 1 atau 2 hari ini selesainya yang ditindaklanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP," kata mantan Kepala Satpol PP (Pamong Praja) Pemprov Sulsel itu.

Berikut point to point tahapan PSBB di Makassar:

* SK Menteri Kesehatan: 16 April 2020

* Sosialisasi: 17 - 20 April 2020

* Uji coba: 21 - 23 April 2020

* Pelaksanaan: 24 April - 7 Mei 2020.

Butuh waktu 8 hari untuk penerapan PSBB di Makassar setelah SK Menteri Kesehatan RI terbit.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan atau Menkes, Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Makassar, Sulsel.

Adanya persetujuan itu ditandai dengan terbitnya SK Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020
tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

SK tersebut tertanggal, 16 April 2020.

"Iya benar. Sudah ada suratnya dari Menkes," ujar Juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.

Sehari sebelumnya, Rabu (15/4/2020), Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyampaikan permohonan penerapan PSBB di Makassar kepada Menkes.

Surat dari Gubernur Sulsel merupakan terusan surat permohonan dari Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang dikirim, Selasa (14/4/2020).

Dalam surat tersebut disertakan data peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, kejadian transmisi lokal.

Juga data kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Sebelum melaksanakan PSBB di Makassar, Pemkot Makassar diwajibkan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Menanggapi surat balasan persetujuan PSBB di Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan meminta Pj Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Ilustrasi PSBB di Makassar.
Ilustrasi PSBB di Makassar. (DOK TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Sebab, PSBB ini tidak serta merta langsung diberlakukan karena ada aturan-aturan yang akan diterapkan dan membutuhkan waktu seminggu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi saya sudah sampaikan ke Pak Wali Kota kemarin, supaya ini betul-betul dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena PSBB ini serta merta langsung diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, karena di situ penekanannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat. Ini juga penegakannya terhadap law enforcement, sehingga butuh waktu seminggu melakukan sosialisasi. Baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai,” kata Nurdin Abdullah.

Gubernur berharap semua pihak bisa disiplin menjalankan peraturan PSBB supaya tidak ada terjadi kesenjangan sosial, ada yang diisolasi, yang lain ada yang bebas berkeliaran.

“Terutama kita ingin pastikan ODP dan PDP ini sudah dalam karantina. Baru kita coba mengatur daerah-daerah penyebaran virus. Jangan lupa, ekonomi kita jangan sampai mati. Itu yang paling penting,” kata Nurdin Abdullah.

Menurut Gubernur Sulsel, masih butuh waktu sepekan setelah SK Menkes terbit.

Waktu sepekan dibutuhkan untuk sosialisasi.

Jika mengaju pada daerah yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu, butuh waktu 4 hingga 6 hari setelah SK terbit, pelaksanaan PSBB diterapkan.

Sebelum Makassar, pemerintah daerah yang telah menerapkan PSBB, yakni Pemprov DKI Jakarta, 2. Pemkot Bogor, 3. Pemkab Bogor, 4. Pemkot Depok, 5. Pemkot Tangerang, 6. Pemkab Tangerang, 7. PemkotTangerang Selatan, 8. Pemkot Bekasi, 9. Pemkab Bekasi, 10. Pemkot Pekanbaru.

Pada PSBB di Jakarta, SK Menkes terbit pada Senin, 6 April 2020, lalu PSBB diterapkan mulai pada Jumat, 10 April 2020, atau 4 hari kemudian.

Pada PSBB di Bogor, Depok, Bekasi, SK Menkes terbit pada Sabtu, 11 April 2020.

Sementara PSBB diterapkan mulai pada Rabu, 15 April 2020, juga 4 hari kemudian.

Pada PSBB di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), SK Menkes terbit pada Ahad atau Minggu, 12 April 2020.

Sementara PSBB diterapkan mulai, Sabtu, 18 April 2020 atau 6 hari kemudian.

Pada PSBB di Pekanbaru, SK Menkes terbit pada Ahad atau Minggu, 12 April 2020.

Sementara PSBB diterapkan mulai, Jumat, 17 April 2020 atau 5 hari kemudian.

Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB

Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).

Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.

PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup.
PSBB di Makassar saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, apa saja dilarang dan boleh dilakukan? Tempat ibadah ditutup. (DOK TRIBUN TIMUR)

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga).

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)

5. Pembatasan moda transportasi.

(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)

Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar dan Keputusan Wali Kota Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved