BREAKING NEWS
PSBB di Makassar Mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, Bersaaman Puasa Ramadhan, Hari Ini Sosialisasi
PSBB Makassar mulai Jumat 24 April - 7 Mei 2020, bersaaman puasa Ramadhan, hari ini sosialisasi. Guna menekan angka kasus Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Menanggapi surat balasan persetujuan PSBB di Makassar, Gubernur Sulawesi Selatan meminta Pj Wali Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sebab, PSBB ini tidak serta merta langsung diberlakukan karena ada aturan-aturan yang akan diterapkan dan membutuhkan waktu seminggu untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi saya sudah sampaikan ke Pak Wali Kota kemarin, supaya ini betul-betul dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena PSBB ini serta merta langsung diberlakukan. Jadi Perwali ini harus dibuat, karena di situ penekanannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat. Ini juga penegakannya terhadap law enforcement, sehingga butuh waktu seminggu melakukan sosialisasi. Baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai,” kata Nurdin Abdullah.
Gubernur berharap semua pihak bisa disiplin menjalankan peraturan PSBB supaya tidak ada terjadi kesenjangan sosial, ada yang diisolasi, yang lain ada yang bebas berkeliaran.
“Terutama kita ingin pastikan ODP dan PDP ini sudah dalam karantina. Baru kita coba mengatur daerah-daerah penyebaran virus. Jangan lupa, ekonomi kita jangan sampai mati. Itu yang paling penting,” kata Nurdin Abdullah.
Menurut Gubernur Sulsel, masih butuh waktu sepekan setelah SK Menkes terbit.
Waktu sepekan dibutuhkan untuk sosialisasi.
Jika mengaju pada daerah yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu, butuh waktu 4 hingga 6 hari setelah SK terbit, pelaksanaan PSBB diterapkan.
Sebelum Makassar, pemerintah daerah yang telah menerapkan PSBB, yakni Pemprov DKI Jakarta, 2. Pemkot Bogor, 3. Pemkab Bogor, 4. Pemkot Depok, 5. Pemkot Tangerang, 6. Pemkab Tangerang, 7. PemkotTangerang Selatan, 8. Pemkot Bekasi, 9. Pemkab Bekasi, 10. Pemkot Pekanbaru.
Pada PSBB di Jakarta, SK Menkes terbit pada Senin, 6 April 2020, lalu PSBB diterapkan mulai pada Jumat, 10 April 2020, atau 4 hari kemudian.
Pada PSBB di Bogor, Depok, Bekasi, SK Menkes terbit pada Sabtu, 11 April 2020.
Sementara PSBB diterapkan mulai pada Rabu, 15 April 2020, juga 4 hari kemudian.
Pada PSBB di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), SK Menkes terbit pada Ahad atau Minggu, 12 April 2020.
Sementara PSBB diterapkan mulai, Sabtu, 18 April 2020 atau 6 hari kemudian.