Guru Honorer
Kabar Gembira Guru Honorer Bisa Terima Gaji Tanpa NUPTK, Ini Syaratnya, Berlaku Sampai Kapan?
Mendikbud Nadiem Makarim menghapus syarat NUPTK untuk gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Simak syaratnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini kabar gembira bagi para guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melonggarkan ketentuan penerimaan gaji bagi guru honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS
Yakni dengan menghapus salah satu syarat kepemilikan Nomou Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
• Kabar Terbaru soal Kapan THR ASN, TNI & Polri Cair? Kemenkeu: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
• Mulai 18 April Aturan IMEI Berlaku, Ini Data yang Diambil dari Ponsel Jumlahnya Capai 1 Miliar
Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19).
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.
“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK.
Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019.
Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku,
yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan
c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19.
“Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik,” katanya.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor.
Sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen.
Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer.
Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak.
Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutur Mendikbud.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru.
Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan,
bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud.
• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
• Kabar Terbaru soal Kapan THR ASN, TNI & Polri Cair? Kemenkeu: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
• Mulai 18 April Aturan IMEI Berlaku, Ini Data yang Diambil dari Ponsel Jumlahnya Capai 1 Miliar
*Dideadline Tahun 2023 Harus Lulus PNS
Nasib honorer di ujung tanduk. Pemerintah akan menghapuskan honorer di pemerintah.
Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara ( ASN).
Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
"Kita punya waktu transisi lima tahun. Jadi di dalam lima tahun itu diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS)," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Setiawan mengatakan, ketentuan mengenai pengangkatan tenaga honorer ini merupakan lanjutan dari pelarangan terhadap pejabat pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.

Dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Bahkan, jika ketentuan itu dilanggar, Kemenpan RB bersama kementerian terkait akan memberlakukan sanksi.
Setiawan belum bisa memastikan apakah tenaga honorer yang tak lolos seleksi CPNS hingga melewati batas waktu lima tahun akan diberhentikan atau tidak.
Yang jelas, jika kelak kondisi tersebut terjadi, Kemenpan RB akan "mengembalikan" tenaga honorer ke kementerian tempat dia bekerja.
"Mereka diberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan oleh instansi pemerintahnya dan diberikan gaji sesuai dengam UMR di wilayahnya," ujar Setiawan.
Setiawan menyebut, diberlakukannya masa transisi lima tahun ini pada dasarnya bertujuan untuk "merapikan" tenaga honorer yang ada di Indonesia
Setelah lima tahun berlaku, KemenpanRB bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi aturan ini.
"Jadi di dalam lima tahun ini mudah-mudahan semua instansi pemerintah meninjau kembali ke dalam kebutuhan-kebutuhan ini harus betul-betul sesuai, kita harus selektif, jadi masa transisi ini mohon digunakan untuk melihat dan menata kembali sesuai dengan kebutuhannya," kata Setiawan.

• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
• Kabar Terbaru soal Kapan THR ASN, TNI & Polri Cair? Kemenkeu: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
• Mulai 18 April Aturan IMEI Berlaku, Ini Data yang Diambil dari Ponsel Jumlahnya Capai 1 Miliar
Dihapus Bertahap
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah akan menghapus tenaga honorer secara bertahap.
"Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi (tenaga honorer) yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo di Batang, Jawa Tengah. Kamis (23/1/2020).
"Jangan sampai (bagi tenaga honorer) karena faktor usia yang tidak memungkinkan menjadi aparatur sipil negara (terabaikan), tetapi tetap akan diperhatikan," kata Tjahjo menegaskan.
Ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah, kata dia, ke depan menyiapkan program di setiap satu desa minimal ada 10 guru, 10 tenaga kesehatan di puskesmas pembantu, penyuluh pertanian, penyuluh peternakan, dan penyuluh pengairan.
"Kalau satu desa ada pegawai negeri yang meliputi ketiga tadi. Ini yang sedang kami persiapan dengan baik. Kebutuhan berapa, jumlah desanya berapa, sekolah dasarnya (SD) berapa, SMP-nya berapa, berapa jumlah puskemas pembantunya," katanya.
Menpan RB minta pola reformasi birokrasi tidak dilihat secara sepotong saja termasuk masalah perampingan eselon 3,4, dan 5, tunjangan kinerja, optimalisasi kerja, fungsionalnya, bagaimana sampai proses penggajian, dan pensiun yang harus ditingkatkannya.
"Tentunya kalau pegawai negerinya bisa maka swasta pun akan bisa. Setidaknya kalau wartawan ya (gajinya) di atas UMR.
Jadi kerjanya tidak hanya di kantor saja, namun bisa dimana saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM. "Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi. (*bangkapos.com/teddymalaka/ald/HUMAS MENPANRB)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Begini Mekanismenya