PSBB di Makassar
Jubir Covid 19 Benarkan Keputusan Menkes RI Setujui PSBB di Makassar
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).
Persetujuan ini di dasari oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020 yang beredar.
Isi surat keputusan itu memutuskan menyetujui penerapan PSBB di Makassar.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Ahmad Yurianto yang dikonfirmasi tribun timur membenarkan surat keputusan Kemenkes tersebut.
"Betul (Kemenkes memutuskan menyetujui penerapan PSBB di Makassar)," kata Ahmad Yurianto melalui pesan watshapnya.
Achmad Yurianto sebelumnya menyampaikan sudah ada daerah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sepuluh daerah itu yakni Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
Achmad Yurianto mengatakan PSBB diterapkan sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Achmad Yurianto dalam rilisnya.
Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah mengajak semua masyarakat untuk patuh dan disiplin termasuk warga di wilayah PSBB agar membatasi kegiatan sosial agar penularan COVID-19 bisa dihentikan.
Lebih lanjut, dalam hal ini pemerintah juga meminta agar masyarakat tidak panik dan menganjurkan untuk selalu memperbaharui informasi dari sumber resmi pemerintah seperti melalui laman www.covid19.go.id, sambungan 119, Whatsapp COVID-19, Halo Kemenkes 1500567 dan aplikasi telemedis.
“Kami akan bersatu padu mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah daerah hingga desa, RT, RW dan tingkat keluarga,” kata Yuri.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)