Tribun Makassar
Cegah Corona, Pegawai dan Pengunjung Dilarang Masuk PN Makassar Jika Tak Pakai Masker
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19 atau virus corona, yang tengah merebak di Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mewajibkan seluruh pegawai dan pengunjung yang datang ke kantor memakai masker.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid 19 atau virus corona, yang tengah merebak di Makassar.
"Ini diberlakukan sesuai dengan imbauan pemerintah untuk mencegah penularan wabah corona," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, Rabu (15/4/2020).
Untuk mengefektifkan kewajiban memakai masker, imbauan itu dipasang di halaman dan depan pintu masuk Pengadilan.
Isi imbauan berbunyi "untuk mencegah penyebaran virus corona (covid 19), dilarang memasuki kawasan Pengadilan Negeri Makassar.
Selain itu, setiap pengunjung atau pegawai masuk diwajibkan mencuci tangan dengan hand sanitizer yang disiapkan di dekat pintu pengadilan.
Tak hanya itu, upaya lain dilakukan pengadilan mencegah wabah corona adalah pemberian jarak ini dengan cara memberikan tanda pada setiap bangku di ruang tunggu yang ada.
Setiap pengunjung yang duduk ditempat itu, diberikan jarak dua kursi dengan yang lainnya agar tidak terlalu dekat jaraknya.
Kursi dipasang perekat berwarna kuning untuk menghalangi orang yang hendak duduk di tempat tersebut.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)