Andi Taufan Garuda
6 Fakta Staf Khusus Jokowi, Andi Taufan: Digaji Rp 51 Juta, Alumni Harvard, Terancam 20 Tahun Bui
Andi Taufan Garuda Putra pun sudah mendapat teguran keras dari Istana Kepresidenan terkait aksinya tersebut.
Hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah meminta konfirmasi kepada Andi terkait kebenaran surat tersebut.
"Pertama (Andi) secara resmi mengakui suratnya dia," ujar dia.
Meskipun dinilai memiliki tujuan yang baik, Abdul Halim meminta Andi untuk melakukan perbaikan cara penyampaian surat.
"Kita sarankan karena melihat semangat dan niat baik luar biasa untuk berpartisipasi dalam melawan wabah Covid-19 ini, maka kita bilang untuk niat baiknya terus diteruskan, tetapi mekanismenya dibenahi, suaya tidak keliru," ucapnya.
6. Praktik Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.
Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.
Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.
"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.
Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.
• VIDEO: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019, Jadi Alasan Gunakan Narkoba
• Pilwali Makassar 2020 Ditunda Hingga 9 Desember, Jubir Appi: Kami Tunggu Perppu
• Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK
• ISI SURAT Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Garuda Putra ke Seluruh Camat di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?"