Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju Utara

Polres Mamuju Utara Ringkus Pengedar Uang Palsu

Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara ringkus pelaku pengedar uang palsu berinisial A (24).

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Polres Mamuju Utara
Wakapolres Mamuju Utara Kompol Jufri Hamih didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawas merilis kasus pengungkapan pengedar uang palsu di Mapolres. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PASANGKAYU -- Satuan Reskrim Polres Mamuju Utara ringkus pelaku pengedar uang palsu berinisial A (24).

Pelaku diringkus di Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, pelaku diringkus pada 9 April 2020 saat berada di rumah keluarganya Desa Kalolo.

"Setelah ditangkat langsung digiring ke Polres untuk pemeriksaan. Dia mengaku telah mencetak uang palsu 40 lembar pecahan 50 ribu,"ungkap AKP Pandu.

Kata AKP Pandu, pelaku membuat palsu menggunakan kertas hvs dengan cara memasukkan uang kertas pecahan Rp 50.000 ke dalam print epson foto kopi kemudian mengukurnya pada sisi kiri dan kanan sehingga pada saat difoto kopi hasilnya sesuai ukuran dari uang aslinya.

"Uang palsu tersebut dipergunakan membeli di kios-kios yang sepi untuk mendapatkan kembalian uang asli dari penjual di kios-kios,"ungkas mantan Kasat Reskrim Polres Majene itu.

Dari penangkapan pelaku, penyidik Polres Mamuju Utara mengamankan barang bukti berupa, satu unit Print Epson L 385 warna hitam, satu unit komputer merk nelovo warna putih, satu pasang speaker merk Dat warna hitam.

Kemudian satu buah mouse computer warna putih, satu buah Key Board Warna Putih.

"Barang bukti tersebut adalah hasil curian di SMP Negeri 2 Pasangkayu,"ucapnya.

Selain itu, juga diamankan kertas Hvs Merk Sidu Warna Putih serta uang tunai sebanyak Rp 672 yang diduga merupakan hasil penukaran dari uang
palsu.

"Ada juga delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 uang palsu dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk menjalankan aksinya,"ucapnya.

Untuk sementara, diketahui tersangka saat melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya yang masih pengejaran.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1)dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Subs Pasal 224 dan 225 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tuturnya.(tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved