Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Data Sebaran Positif Covid-19 Kecamatan di Makassar 14 April Hari Ini, Rappocini & Tamalate Bahaya!

Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar, peta penyebaran positif Corona Makassar, dan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Penulis: Alfian | Editor: Mansur AM
abdiwan/tribun-timur.com
Ilustrasi Pasien Covid-19 - Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar, peta penyebaran positif Corona Makassar, dan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur dan Kementerian Kesehatan RI 

Lokalisir di wilayah ini dilakukan, karena dikhawatirkan akan menyebar ke daerah lainnya, hal ini yang menjadi dan mendapat perhatian khusus.

Karena bagaimanapun, Sulsel menjadi salah satu penyangga pangan nasional. Suplai pangan ini yang juga harus dijaga.

Segala upaya dilakukan, agar betul-betul memotong rantai penularan Covid ini, termasuk di Makassar yang merupakan episentrum penularan.

"Kemarin kita sudah mengumpulkan camat dan lurah. Tentu akan kita perkuat di tingkat RT/RW. Apakah skenario yang betul-betul memotong rantai penularan. Kalau ini bisa berhasil kita lanjutkan, kalau tidak kita akan tingkatkan ke PSBB," paparnya.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diterapkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Apa Saja Terjadi jika PSBB?

PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Iqbal Suheb mengatakan, PSBB akan diajukan dalam waktu dekat.

"Pada prinsipnya, kami akan mengajukan PSBB," kata Iqbal Suhaeb sekaligus mantan Kepala Satpol PP Sulsel, Senin (13/4/2020).

Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.

Hingga Senin hari ini, jumlah kasus di Makassar sebanyak 155 dan di Sulsel 223.

 Gubernur Tunggu Makassar, Gowa dan Maros Usulkan PSBB

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.

Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.

Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved