Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darurat Sipil dan Darurat Kesehatan

Di tengah kondisi darurat dan bahaya oleh pendemi global Coronavirus, kehadiran negara dirindukan dalam melindungi segenap tumpah darah rakyatnya.

Editor: syakin
DOK
Abdul Azis, Advokat dan Pemerhati Hak Asasi Manusia 

Darurat kesehatan bisa dikategorikan kedalam keadaan darurat yang lebih khusus. Keadaan ini mengharuskan sebuah penetapan status Kedarutatan Kesehatan Masyatakat (KKM) dalam bentuk keputusan. Ketetapan pemerintah ini kemudian akan dijadikan dasar dan syarat pemberlakuan kebijakan karantina kesehatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat 1-3 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Dalam penanganan Covid-19 pemerintah telah menerbitkan Kepres No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Cobid-19. Seperti dikutip dalam dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) adalah kejadian masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara” (Pasal 1 angka 2).

Kepres ini dianggap regulasi yang mendahului PP tentang tata cara penetapan dan pencabutan KKM yang seharusnya dibuat paska UU No.6 tahun 2018 diundangkan. Sedangkan terkait dengan karantina wilayah dalam PP No.21 Tahun 2020 tentang PSBB belum menuju kepada sistem lockdown atau karantina seperti beberapa praktek negara lain.

Hal ini jelas terlihat dari ruang lingkup PSBB dalam Pasal 59 ayat (3) yang mengatur libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan kegiatan di tempat atau fasum. Pembatasan ini secara operasional telah dijankan jauh sebelum kedua regulasi di atas ditetapkan.

Bahkan di beberapa daerah yang terdampak telah mengambil kebijakan dan langkah penertiban pembatasan sosial bahkan isolasi wilayah terbatas. Arti penting pengaturan keadaan darurat atau bahaya tersebut di atas tidak lain untuk menjamin perlindungan hak asasi warga negara kaitannya dengan hak sipil dan politik seperti hak berkumpul, dan hak berekspresi.

Di mana pada saat kondisi damai atau aman hak-hak tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula kepada warga negara sebagai penyandang hak. Sementara dalam konteks hak ‘ekosob’ pemenuhan hak dasar warga dalam bentuk jaringan pengaman sosial dan pemulihan ekonomi menjadi merupakan wujud dari obligasi dalam pemenuhan hak ekosob oleh negara sebagai pemangku kewajiban.

Di tengah kondisi darurat dan bahaya oleh pendemi global Coronavirus, kehadiran negara dirindukan dalam melindungi segenap tumpah darah rakyatnya. Sebaliknya modal sosial dalam wujud solidaritas kewargaan menjadi dambaan republik.

Mengutip tulisan Yuval Noah Harari (2020) bahwa: dalam masa krisis seperti sekarang, kita dihadapkan dengan dua pilihan penting secara khusus. Pertama, antara pengawasan totaliter dan pemberdayaan sipil. Kedua, antara isolasi nasionalis dan solidaritas global. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved