Update Corona Makassar
Ada 7.620 Karyawan di Kota Makassar Dirumahkan Karena Covid-19, Banyak Tak Digaji Perusahaan Lagi
Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar dan Dampak Virus Corona; Karyawan Dirumahkan karena Covid-19
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Banyak yang menderita karena dampak Covid-19.
Berikut Perkembangan Terbaru Corona Makassar dan Dampak Virus Corona; banyak Karyawan Dirumahkan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Jumlahnya tak tanggung-tanggung; menyentuh angka 7.000-an.
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Pelatihan Dilakukan Secara Online & Offline, Simak Penjelasan
Jika pemerintah tak mengelola masalah ini dengan serius berpotensi menimbulkan dampak susulan lagi.
Wabah virus corona tak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi membuat orang kehilangan pekerjaan.
Di kota Makassar, tercatat ada sekitar 7.620 karyawan atau pekerja di rumahkan dari 161 perusahaan hingga 13 April 2020.
Ribuan pekerja terpaksa di rumahkan setelah adanya kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemik covid 19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, dari 7.620 dirumahkan.
Hanya sebagian kecil karyawan yang mendapatkan upah full.
"Yang mendapatkan upah full hanya 313 karyawan," kata Andi Irwan Bangsawan kepada tribun melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan ada 4.369 karyawan mendapatkan upah hanya 50 persen dari total gaji yang diperoleh.
Ironisnya lagi, ada 2.763 karyawan yang dirumahkan tanpa mendapat upah sepersenpun dari perusahaan.
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Pelatihan Dilakukan Secara Online & Offline, Simak Penjelasan
Tak hanya itu kata Andi Irwan Bangsawan, ada sekitar 175 karyawan di Kota Makassar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Andi Irwan menambahkan, bagi yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak Covid-19, diminta untuk melapor ke dinas tenaga kerja.
Pemerintah nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
"7.620 Tenaga Kerja sudah kami laporkan langsung kepada DisnakerTrans Prov Sulsel, untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat sebagai Data Kartu Pra Kerja," ujarnya.
Setiap penerima manfaat peserta, akan mendapatkan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 3,35 juta.
Dengan rincian:
Anggaran pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online
Rp 600 per bulan selama 4 bulan untuk insentif, dan
Anggaran survei 3 kali sebesar Rp 50 ribu persurvei.
Data Karyawan Terdampak Covid-19 di Gowa
Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terus meluas membuat sejumlah tenaga kerja kehilangan pekerjaan.
Sebanyak 190 karyawan perusahaan swasta terpaksa dirumahkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akibat wabah virus corona yang terus meluas.
Data tersebut diperoleh Tribun daru Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Minggu (12/4/2020).
"Data sementara tenaga kerja dirumahkan berjumlah 190 orang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa, Salehuddin, Minggu (12/4/2020).
Ke-190 karyawan tersebut berasal dari tujuh perusahaan berbeda. Rinciannya:
1. PT GD = 49 orang
2. PT. MH = 16 orang
3. DS = 51 orang
4. PT DM = 18 orang
5. PT PB = 49 orang
6. PT PJ = 2 orang
7. PT LK = 5 orang
Selain itu, Disnaker Gowa mencatat ada 33 tenaga kerja diberhentikan atau PHK akibat Virus Corona.
Rinciannya:
1. PT DM = 28 orang
2. PT CS = 2 orang
3. PT PJ = 2 orang
4. PT SD = 1 orang
"Ini data sementara yang kita kirim ke pusat," terang Salehuddin.
Ia meminta, seluruh karyawan yang mengalami PHK atau dirumahkan segera melaporkan kepada Disnakertrans Gowa.
Hal itu dimaksudkan agar mereka diakomodir dan diusukan menjadi calon penerima Kartu Pra Kerja.
Salehuddin mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.
Sehingga mau tidak mau pihak perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK.
Oleh karena itu, agar tenaga yang di-PHK ini tetap berpenghasilan selama dirumahkan, Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan kepada yang terkena dampak.
Termasuk juga kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet sebagai dampak Covid-19.
"Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di PHK dan dirumahkan untuk di prioritaskan mendapat kartu pra kerja," ujarnya.
Diketahui, Kartu Pra Kerja merupakan salah satu program pemerintah guna mendorong perekonomian.
Untuk mendapatkan kartu tersebut, seseorang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman prakerja.go.id.
Posko induk Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa melakukan pendataan data terbaru Covid-19. (Humas Pemkab Gowa)
Rencananya, kartu Pra Kerja akan dirilis pada April ini untuk mendongkrak perekonomian yang tengah terkena imbas dari pandemi virus corona.
Pemilik kartu juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang disediakan secara tatap muka maupun online.
Sejauh ini, hingga Sabtu (12/4/2020), jumlah pasien positif Corona di Kabupaten Gowa berjumlah 18 kasus.
Pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 81 pasien. Sedang orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 255 orang.
Rincian Kenaikan Gaji PNS TNI/Polri & Jaminan Sri Mulyani Gaji 13, THR Golongan I, II, III Dibayar!
Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka, Pelatihan Dilakukan Secara Online & Offline, Simak Penjelasan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)