Gowa Lawan Corona
121 Desa di Gowa Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil
Sebagai upaya memutus mata rantai, Pemerintah Kabupaten Gowa memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK)
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Utamanya kepada mereka yang memiliki riwayat perjalanan baik dari luar negeri mau dari luar daerah.
Di posko pemerintah desa melakukan penyemprotan bagi warga yang akan melintasi Desa Sunggumanai.
Di atas jam sembilan malam diperketat dengan pemeriksaan identitas.
"Karena di khawatirkan ada warga yang baru datang dari luar negeri atau wilayah yang sudah terpapar virus," ujarnya.
Upaya lainnya yang dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan aktif melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, seperti masjid dan perkantoran, termasuk pula di rumah-rumah warga.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Asrul mengatakan, penerapan PSBK yang dilakukan di setiap desa yaitu dengan membuat posko.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP), PDP maupun positif Covid-19.
Muh Asrul menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan Covid-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Anggaran ini untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan, pengadaan APD dan pemberian paket sembako kepada yang terindentifikasi," tutup Asrul.