Makassar Zona Merah Covid 19
Warga KTP Luar Dilarang Masuk Makassar, Ini Penjelasan Kadis Perhubungan
Mario Said mengatakan yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh oleh dinas kesehatan
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar informasi di media sosial bahwa warga dilarang melintas di perbatasan Maros-Makassar tepatnya sebelum simpang lima Mandai.
Dalam pesan tersebut, tertulis bahwa dilakukan pemeriksaan KTP oleh Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Warga dilarang melintas karena Makassar sudah berstatus zona merah.
Hanya pengendara ber-KTP Makassar yang diizinkan masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said membantah hal tersebut.
"Itu tidak benar," katanya saat video conference, Rabu (8/4/2020).
Mario Said mengatakan yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh oleh dinas kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Makassar.
Bagi masyarakat yang ingin memasuki Makassar, kata Mario, diwajibkan menggunakan masker berdasarkan imbauan dari pemerintah.
"Jadi masyarakat di perbatasan itu, kalau tidak menggunakan masker kita suruh cari masker, baru bisa masuk ke Makassar," ujarnya.
Mario menyampaikan hal itu sudah dilakukan sejak empat hari lalu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu, kata Mario dilakukan di tujuh wilayah perbatasan.
Perbatasan Maros-Makassar di Jl Perintis Kemerdekaan.
Perbatasan Makassar-Gowa di Jl Hertasning.
Perbatasan Makasar-Gowa di Jl Sultan Alauddin.
Perbatasan Makassar-Takalar di Jl Poros Barombong Tamalate.
Terminal Malengkeri, terminal Daya serta di Dermaga Kayu Bangkoa.