Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar Zona Merah Covid 19

Warga KTP Luar Dilarang Masuk Makassar, Ini Penjelasan Kadis Perhubungan

Mario Said mengatakan yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh oleh dinas kesehatan

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
kaswadi/tribun
Pemeriksaan suhu tubuh oleh dinas kesehatan di simpang lima Mandai, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar informasi di media sosial bahwa warga dilarang melintas di perbatasan Maros-Makassar tepatnya sebelum simpang lima Mandai.

Dalam pesan tersebut, tertulis bahwa dilakukan pemeriksaan KTP oleh Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Warga dilarang melintas karena Makassar sudah berstatus zona merah.

Hanya pengendara ber-KTP Makassar yang diizinkan masuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said membantah hal tersebut.

"Itu tidak benar," katanya saat video conference, Rabu (8/4/2020).

Mario Said mengatakan yang dilakukan adalah pemeriksaan suhu tubuh oleh dinas kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Makassar.

Bagi masyarakat yang ingin memasuki Makassar, kata Mario, diwajibkan menggunakan masker berdasarkan imbauan dari pemerintah.

"Jadi masyarakat di perbatasan itu, kalau tidak menggunakan masker kita suruh cari masker, baru bisa masuk ke Makassar," ujarnya.

Mario menyampaikan hal itu sudah dilakukan sejak empat hari lalu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal itu, kata Mario dilakukan di tujuh wilayah perbatasan.

Perbatasan Maros-Makassar di Jl Perintis Kemerdekaan.

Perbatasan Makassar-Gowa di Jl Hertasning.

Perbatasan Makasar-Gowa di Jl Sultan Alauddin.

Perbatasan Makassar-Takalar di Jl Poros Barombong Tamalate.

Terminal Malengkeri, terminal Daya serta di Dermaga Kayu Bangkoa.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved