Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Mengaku Pinjam Uang Rp 1 Miliar Atas Perintah Atasan
Mantan bendahara Brimob Polda Sulsel ini jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Iptu Yusuf kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar, Rabu (08/4/2020).
Mantan bendahara Brimob Polda Sulsel ini jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Iptu Yusuf menceritakan uang yang dipinjam dari korban, A Wijaya, atas perintah langsung atasannya Kombes TL.
"Tujuannya untuk apa saya tidak tahu. Saya tidak tahu uang itu ke mana setelah diterima," kata Iptu Yusuf.
Menurutnya, dari total uang yang dipinjam senilai Rp 1,3 miliar, sebagian diantaranya sudah dikembalikan ke korban A Wijaya senilai Rp 300 juta.
Iptu Yusuf juga membantah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dimana saksi menyebut peminjaman yang dilakukan untuk membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) Brimob Polda Sulsel.
"Itu tidak benar. Karena pembagian tukin di mulai tanggal 18 Mei dan proses peminjaman tanggal 20 ke atas," sebutnya.
Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.
Awalnya, Yusuf meminjam uang Rp 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel. Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 miliar sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang peneggelapan dan penipuan.
"Sebenarnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke proses hukum, tapi karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, terpaksa kami laporkan," sebutnya.