Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Token Listrik Gratis

Tanpa Login via www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis Bisa Lewat WhatsApp Mulai Hari ini

PLN menyediakan dua cara bagi pelanggan listrik prabayar yang ingin mengklaim token gratis dan diskon tersebut.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Pemerintah melalu Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merealisasikan program listrik gratis bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. 

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sementara cara mendapatkan token gratis melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut:

1. Buka laman www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian, token gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Instruksi Presiden Jokowi

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.

Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Pelanggan yang Berhak dan Tidak Berhak Mendapatkan

Tidak semua pelanggan PLN bisa mendapatkan token listrik gratis ini.

Hanya pelanggan tertentu yang bisa mendapatkan keringanan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved