Update Corona di Indonesia
2 Anak Buah Jokowi Beda Soal Setya Novanto Bebas Atau Tidak, Mahfud : Isolasi di Penjara Lebih Bagus
Nama Setya Novanto disebut masuk dalam program asimilasi cegah Covid-19 yang disusun Yasonna Laoly, tapi Mahfud MD dan Najwa Shihab tidak setuju
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anak buah Presiden Jokowi sepertinya beda pendapat soal pembebasan para koruptor dampak dari Virus Corona.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memang sebelumnya berencana akan membebaskan sejumlah narapidana kasus koruptor dan narkoba yang masuk dalam program asimilasi pencegahan Covid-19.
Salah satu nama napi koruptor yang disebut-sebut bakal dimasukkan dalam program asimilasi itu adalah Setya Novanto.
Ini setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, memposting nama-nama Napi koruptor yang mungkin saja bisa bebas jika disetujui pemerintah, di akun Twitternya.
Bahkan Yasonna Laoly sudah mengajukan rencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ke DPR RI.
Tapi Rencana itu sepertinya tidak akan terjadi.
Sebab Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak setuju dengan rencana tersebut.
Sebelum Mahfud MD, wacana itu juga mendapat sorotan tajam dari presenter Najwa Shihab.
Nana sapaan akrabnya bahkan terang-terangan melalui akun Instagramnya @najwashihab, mempertanyakan alasan memberikan hak itu kepada koruptor.
Dalam penuturannya yang dia posting, para koruptor itu tidak ditahan di ruang yang berdesak-desakan seperti napi lainnya, jika karena alasan pencegahan penyebaran Covid-19.
Koruptor seperti Setya Novanto memiliki ruang sel eksklusif sendiri yang didalamnya difasilitasi dengan kamar mandi pribadi, ruang olahraga, televisi agar bisa nonton dan santai membaca.
Hal yang sama disampaikan Mahfud MD.
Ia menegaskan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Menurut dia, penjara untuk koruptor itu berbeda dengan penjara untuk pelaku tindak pidana umum yang over capacity (kelebihan penghuni).
"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan (bersama-sama,-red) juga. Tempat sudah luas bisa melakukan physical distancing (pembatasan fisik,-red)," kata Mahfud MD saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Mahfud MD menilai koruptor lebih baik berada di penjara dibandingkan melakukan isolasi diri di rumah.
"Malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yasonna Laoly mengusulkan itu pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).
Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Yasonna mengungkapkan salah satu kriteria yang akan diberikan pembebasan bersyarat, yaitu narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.
"Jumlah sebanyak 300 orang," kata dia.
Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).
Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.
"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015. Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99. Jadi, tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," tegasnya.
Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.
Mantan Wakil Pimpinan KPK, Laode M Syarief sebelumnya memposting nama 22 Napi koruptor yang kemungkinan bisa dibebaskan jika disetujui Presiden Jokowi
Namun dari hasil wawancara Yasonna dengan Najwa baru-baru ini dan diposting di Instagram Najwa Shihab, jika itu semua masih dalam simulasi.
Yasonna bahkan menuding jika media sengaja memprovokasi pemberitaan ini dan menyebut gegabah.
Berikut nama-nama yang diposting oleh Laode M Syarief :
- Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
- Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)
- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (
- Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)
- Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (70 tahun
- Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
- Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
- Mantan Walikota Madiun, Bambang Iianto (69 tahun)
- Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (68 tahun)
- Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
- Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsing (60 tahunan)
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
- Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Budi Setiyono (64 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
- Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindor (60 tahun)
- Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)
"Mereka AKAN SEGERA BEBAS gara-gara COVID-19 jika USULAN Pak @LaolyYasonna
@Kemenkumham_RI dikabulkan oleh Pemerintah @jokowi. @KPK_RI
@antikorupsi
@na_dirs
@gm_gm," tullis Laode M Syarief.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Mahfud MD Tak Setuju Napi Korupsi Dibebaskan Demi Cegah Corona: Lebih Bagus Isolasi di Penjara