Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

TERNYATA Iuran BPJS Kesehatan Tak Kunjung Turun hingga April 2020, Warga Kembali Mengeluh

Selain Agustias, Foly Akbar (29) pun harus rela merogoh koceknya dalam-dalam, untuk membayar iuran dirinya bersama sembilan orang keluarganya.

Editor: Hasrul
Sanovra JR/Tribun timur
BPJS Kesehatan 

TERNYATA Iuran BPJS Kesehatan Tak Kunjung Turun hingga April 2020, Warga Kembali Mengeluh

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan yang belum juga turun hingga April 2020.

Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti apa keluhan warga atas iuran BPJS Kesehatan yang tak kunjung turun?

Agustias (28) yang merupakan karyawan swasta di Jakarta, mengaku menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan secara mandiri sejak tiga tahun lalu.

Saat ini, Ia sangat kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak gerak cepat menjalani putusan MA, di tengah kesusahan rakyatnya.

Biaya Pasien ODP dan PDP Corona Siapa yang Tanggung? RSUD Bantaeng dan BPJS Kesehatan Beda Pendapat

Garda Covid-19 Sulsel Salurkan APD dari Donatur ke Rumah Sakit, Warga Kurang Mampu Dapat Makanan

"Mahkamah Konstitusi kan sudah membatalkan kenaikan iuran, harusnya April ini bayarnya sesuai aturan yang lama, tapi iuran saya masih Rp 160 ribu. Pak Jokowi, harusnya taat hukum, patuhi putusan MA," ujar Agustias kepada Tribun, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Selain Agustias, Foly Akbar (29) pun harus rela merogoh koceknya dalam-dalam, untuk membayar iuran dirinya bersama sembilan orang keluarganya.

Foly memilih menjadi peserta kelas III dengan iuran sebelum ada kenaikan, senilai Rp 25.500 per orang.

Ternyata Bukan Laudya Cynthia Bella, Terungkap Sosok Wanita yang Jadi Cinta Pertama Raffi Ahmad

Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres

Tetapi, setelah ada kenaikan, Ia harus membayar secara total Rp 420 ribu per bulan atau Rp 42 ribu per orang.

"Kemarin (2/4), saya bayar iuran kelas III masih Rp 42 ribu per orang. Saya heran, apa dasar BPJS menetapkan harga itu? Perpres kenaikan sudah dibatalkan MA, harusnya otomatis kembali keharga yang lama," ujar Foly salah satu karyawan di perusahaan bidang jasa di Jakarta.

Saat mengetahui iuran belum turun, Foly mengaku sempat menghubungi pihak BPJS Kesehatan dan mereka beralasan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Mengapa mereka tidak bergerak cepat meminta salinan ke MA? Atau sengaja masih mau menghisap uang masyarakat. Uang Rp 42 ribu mungkin dianggap kecil, tapi saya menanggung dua keluarga," keluh Foly.

Hal yang sama juga dirasakan Januar (28) yang membayarkan iuran kelas I BPJS Kesehatan untuk ibunya.

"Saya bayar untuk ibu, kemarin saya bayar 1 April 2020, iurannya masih Rp 160 ribu. Saya berharap pemerintah tidak egois begini, utamakan masyarakat daripada kepentingan lembaga BPJS," tutur Januar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved